Selasa, Februari 06, 2018

Kamus Istilah Keagamaan; Upaya Melindungi Pemahaman Umat Beragama dari Penyimpangan

Penulis: Tim Penyusun; Judul Buku: Kamus Istilah Keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu); Penerbit: Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Jakarta; Cetakan: Pertama, Desember 2014; Tebal: vii + 623 hal.; Ukuran Buku: 20 x 24 cm.


“Saya sangat mengapresiasi atas terbitnya Kamus Istilah Keagamaan oleh Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI. Buku rujukan tentang istilah keagamaan ini saya pandang penting bagi peningkatan kualitas keberagamaan dan pengetahuan masyarakat Indonesia umumnya”, demikian petikan sambutan Menteri Agama dalam buku ini.
Kamus Istilah Keagamaan adalah sebuah kamus yang memuat entri-entri istilah keagamaan berserta definisinya yang biasa digunakan oleh umat beragama.
Secara umum, kamus ini disusun dengan tujuan memberi pemahaman tentang arti istilah keagamaan yang didefinisikan sesuai dengan ajaran agamanya, melindungi keyakinan umat beragama dari kekeliruan dalam memahami ajaran agama, dan lebih mendorong terwujudnya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Secara khusus, kamus ini menjawab keinginan masyarakat beragama yang menilai Istilah keagamaan yang termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belum memenuhi harapan umat, baik dari aspek jumlah istilah yang dimuat maupun tingkat ketepatan arti istilah yang didefinisikan. Sementara, masyarakat atau umat beragama masih memerlukan pengetahuan dan pemahaman konseptual mengenai masalah keagamaan.
Adalah Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, salah satu unit kerja di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yang menangani bahan bacaan dan warisan budaya keagamaan berusaha memenuhi kebutuhan umat akan terbitnya sebuah kamus keagamaan yang komprehensif dan mencerahkan. Diawali dari ”Lokakaraya Istilah-istilah Keagamaan” yang diselenggarakan di Bogor tahun 2008, yang  merekomendasikan perlunya disusun suatu kamus tentang istilah keagamaan, maka penulisan kamus ini dimulai.
Terbitnya kamus keagamaan ini, didasarkan pada misi Badan Litbang dan Diklat yaitu: “Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama” yang muaranya adalah mendukung visi Kementerian Agama yaitu “Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin.”
Kamus ini memuat entri rujukan untuk 6 (enam) agama yang disebutkan dalam konstitusi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing entri disediakan dalam bab tersendiri (tidak dicampur atau disatukan) untuk memudahkan pencariannya dengan meletakkan urutan sajian istilah keagamaan: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Penulisan kamus yang sudah dilakukan semenjak 2010 ini menghasilkan 9.134 entri untuk seluruh agama, dari rencana 15.000 entri yang ditargetkan. Terdiri dari 4.068 entri Islam, 650 entri Kristen, 483 entri Katolik, 1.584 entri Hindu, 877 entri Buddha dan 1.472 entri Khonghucu.
Sejumlah kriteria (ukuran) ditetapkan dalam dalam penulisan kamus ini, untuk menjamin kualitas dan kebutuhan umat beragama, diantaranya Pertama, entri yang didefinisikan adalah istilah/kata keagamaan yang spesifik, dalam arti istilah yang mengandung konsep atau isi pesan tertentu; Kedua, entri yang terdapat dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) tetap dipertahankan seperti apa adanya; Ketiga, entri serapan (derivasi) yang sudah dipergunakan dalam bahasa Indonesia diikuti istilah aslinya; Keempat, entri dasar yang memiliki kesamaan arti antar agama, diperlukan kesepakatan pendefinisian (pengartian)--baik oleh pihak internal umat beragama maupun oleh umat agama lainnya; dan Kelima, dalam pendefinisian suatu entri, perlu adanya kesefahaman kerangka pikir antar agama yang berbeda, agar tidak terjadi kesalah-fahaman terhadap istilah.
Oleh karena itu, secara spesifik entri yang dimuat dalam kamus ini harus memuat ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, entri  betul-betul mengenai istilah keagamaan; Kedua, entri yang didefinisikan tidak mengandung arti/makna yang kontradiktif antara pemahaman satu agama dengan agama yang lain; Ketiga,  entri tidak mengintervensi istilah keagamaan yang digunakan agama lain; Keempat, entri yang dipilih benar-benar merupakan kebutuhan yang dirasakan umat beragama; dan Kelima, entri keagamaan yang terkait dengan istilah kebudayaan, perlu diperjelas keterkaitannya.
       Cara penggunaan kamus ini juga terbilang mudah, karena telah dilengkapi dengan cara baca untuk masing-masing agama, sehingga memudahkan pembaca untuk menemukan entri yang dicari. [Arv]