Sabtu, Maret 21, 2009

Resensi: I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin Karya : Fakhruddin Muhammad ibn Umar al-Khatib al-Razi

Oleh: Arif Syibromalizi, Lc.

I. Pendahuluan
Tidak dipungkiri kontribusi Imam Fakhruddin al-Razi yang begitu besar dalam perkembangan pemikiran Islam. Beliau tidak hanya seorang ahli dalam ilmu kalam, akan tetapi juga seorang yang mumpuni di berbagai bidang seperti ushul fiqih, tafsir dan ilmu-ilmu lain. Tak heran jika beliau diberi julukan Imam al-Kabir dan Syaikh al-Islam, dikarenakan keluasan ilmunya. Menjadi bukti dari ketenaran dan kehebatan beliau adalah banyaknya para ulama yang ingin berguru dan mendatangi madrasahnya di Khawarizm. Sampai-sampai sebagian ulama ada yang berkata dalam sebuah bait syair: ”Sungguh Allah telah memberi keistimewaan dengan ra’yu nya, dan ia dapat mengetahui keghaiban # sehingga ia dapat melihat kebenaran dengan matanya.

II. Siapakan Imam al-Razi?
Di sebuah daerah bernama Al-Razi, bertepatan dengan 25 Ramadlan 544 H/ 1149 M, lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama Abu Abdullah Muhammad ibn al Husain ibn al Hasan ibn Ali al Naymi al Bakri al Qirsyi al Thabrastani. Ketika dewasa ia diberi julukan Fakhruddin atau yang dikenal dengan Ibn al Khathib atau Ibn Khathib al Ray (anak seorang khathib). Julukan ini diberikan karena ayahnya adalah seorang khathib masa itu. Imam Fakhruddin al Razi ini seorang ahli fiqih mazhab Syafii, penganut teologi Asy’ariah dan terkenal sebagai Imam di kalangan ulama ushul fiqih. Selain itu beliau juga menjadi pionir ilmu-ilmu akal dan teks, khususnya dalam bidang ushul fiqih, ushuluddin serta ma’qulat (rasional).
Kemauannya untuk menimba ilmu tidak lepas dari peran sang ayah, yang kala itu sebagai seorang khathib sampai meninggalnya. Dalam cabang ilmu furu’ al Madzhab al Razi mendapatkan ilmu dari ayahnya yang berguru pada Abi Muhammad al Husain ibn Mas’ud al Farra al Baghawi dan seterusnya sampai bertemu sanadnya dengan Imam Syafii RA. Setelah ayahnya wafat, beliau berguru kepada al Kamal al Simnani, juga kepada Ali al Majd al Jiili, sahabat Muhammad ibn Yahya, salah seorang murid Imam Ghazali.
Pada hari senin bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tahun 606 H/ 1209 M, di kota Hirah, Al Razi menghembuskan nafas terakhirnya. Beliau dikuburkan sore harinya di sebuah bukit yang berada di kampung Mazdakhan.

III. Karya-karya Al Razi.
Seperti telah disinggung diatas, Imam Fakhruddin al Razi tidak hanya ahli dalam satu bidang keilmuan. Berbagai cabang ilmu beliau kuasai, seperti tafsir, ushul fiqih, kalam, filsafat dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai karyanya yang memenuhi khazanah pemikiran Islam. Dalam kitab ini terhitung karya al Razi mencapai angka 35 kitab dari berbagai disiplin ilmu. Diantara karyanya yang masyhur dalam bidang tafsir adalah Mafatih al Ghaib. Dalam disiplin ilmu kalam, al Razi juga menulis sebuah kitab kecil berjudul I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin yang sedang dalam bahasan kita kali ini.

IV. Seputar kitab I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin
Dalam risalah kecil ini al Razi membahas tentang teologi sekte-sekte dalam Islam dan Non-Islam. Sebut saja, di Bab awal al Razi menyinggung sekte Mu’tazilah. Dalam 3 fasalnya, al Razi mengemukakan kesepakatan pembahasan aliran Mu’tazilah, kemudian mengapa mereka disebut Mu’tazilah dan kelompok-kelompok dalam sekte Mu’tazilah. Tidak lupa, al Razi juga menyisipkan radd atau bantahan terhadap sekte Mu’tazilah.
Pada Bab II al Razi menerangkan aliran Khawarij, beserta bantahan terhadap aliran ini. Dalam bab ini pula, diketengahkan sebuah pengantar dari aliran Rafidlah dan Zaidiyah yang akan dibahas pada bab III. Selanjutnya disusul biografi dari Imam Zaid bin Ali.
Pada Bab III al Razi menyinggung sekte-sekte dalam aliran Rafidlan. Kemudian secara khusus membahas kelompok al Kisaniyyah
Pada bab IV secara khusus al Razi membahas Musyabbahah dan bantahan terhadapnya.
Bab V al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran Karamiyah
Bab VI al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran al Jabariyah
Bab VII al Razi menyinggung aliran Murjiah, kemudian menyisipkan sebuah pengantar mengenai mazhab Syufiyah.
Bab VIII menerangkan keadaan-keadaan Syufiyah serta menyebutkan beberapa kelompok-kelompok Islamiyah.
Bab IX membahas kelompok yang berpura-pura memeluk Islam akan tetapi bukan muslim.

Beban Hukum (التكليف)

Oleh: Arif Syibromalizi, Lc.

A. Pendahuluan
Hukum dalam ushul fiqh adalah seruan (khithab) Allah yang berkaitan dengan aktivitas mukallaf, berupa tuntutan, pemberian pilihan dan penetapan/ketentuan-ketentuan. Berbicara tentang hukum dalam ushul fiqh tidak dapat terlepas dari unsur-unsur yang ada di dalamnya, seperti al-hakim, hukum itu sendiri, al-mahkum fiih dan al-mahkum ‘alaih.
Dalam makalah singkat ini, penulis berusaha menghadirkan kilasan tentang tema seputar beban hukum, objek hukum dan subjekl hukum.
B. Timbulnya Beban Hukum
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan padanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur , mabuk dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.
رفع اللم عن ثلاث: عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق
“Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh (H.R. Bukhari, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Daruquthni dari Aisyah dan Ali bin Abi Thalib)
Dalam hadits lain dikatakan:
رفع عن أمتى الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
“Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah, dan dalam keadaan terpaksa” (H.R. Ibnu Majah dan al-Thabrani)
Muhammad Abu Zahra memberikan 3 hal seputar asas timbulnya pembebanan hukum:
1. Asas taklif (pembebanan hukum) adalah akal, karena taklif adalah khitab (titah) dari Allah swt., dan titah itu tidak akan diterima kecuali oleh orang yang berakal dan memahami maknanya.
2. Akal itu tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaan, dan seseorang dianggap telah layak diberi pembebanan hukum jika telah sempurna perkembangan akalnya.
3. Perkembangan akal adalah hal yang tidak kasat mata, karena hal itu terjadi dari waktu ke waktu sampai berakhir dengan sempurna. Maka harus diberi batasan yang tampak, yaitu baligh. Usia akil baligh adalah pembatas antara kesempurnaan akal dan tidak. Ketika baligh itulah seseorang diberi taklif.

C. Mengetahui Beban Hukum
Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukallaf adalah Allah swt., baik hukum mengenai perbuatan mukallaf itu telah dijelaskan secara langsung dalam nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, maupun yang digambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda yang ditetapkannya.
Yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama adalah apakah hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu mungkin diketahui oleh akal secara langsung tanpa perantara Rasul Allah dan Kitab-kitab-Nya?. Dengan kata lain, apakah orang yang tidak pernah mendengar dakwah para rasul itu mampu mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatannya cukup dengan rasio, tanpa perantara Rasul dan Kitab-kitab Allah atau tidak?
Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga mazhab:
1. Menurut mazhab al-Asya’irah yaitu pengikut Abu Hasan al-Asy’ari, bahwa akal tidak mungkin mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf kecuali dengan perantaraan para Rasul dan kitab-kitab Allah. Karena masing-masing akal akan berbeda dalam memahami perbuatan tersebut. Seringkali nafsu manusia mengalahkan akalnya, sehingga anggapan baik dan buruk itu berdasarkan hawa nafsu. Oleh karena itu tidak mungkin dikatakan, “apa yang menurut akal baik maka baik menurut Allah, dituntut oleh Allah untuk dikerjakan dan pelakunya akan diberi pahala oleh Allah dan sebaliknya. Menurut pendapat ini, perbuatan mukallaf yang baik adalah apa yang ditunjukkan syari’ bahwa perbuatan itu baik secara mubah maupun dituntut untuk dikerjakan. Dan perbuatan buruk adalah apa yang ditunjukkan oleh syari’ bahwa perbuatan itu buruk dengan tuntutan untuk ditinggalkan. Ukuran baik dan buruk menurut mazhab ini adalah syara’, bukan akal. Berdasarkan mazhab ini seorang manusia tidak mungkin untuk diperintah melakukan dan meninggalkan sesuatu kecuali setelah mendengar dakwah Rasul dan syariat Allah.
2. Menurut mazhab Mu’tazilah, pengikut Washil bin Atha’, bahwa hukum-hukum Allah itu mungkin diketahui langsung tanpa perantaraan para rasul dan kitab-kitab Allah. Karena setiap perbuatan manusia itu memiliki sifat yang dapat memberikan pengaruh manfaat atau bahaya, sehingga akal dapat menggunakan dasar sifat-sifat perbuatan itu. Apa yang dihasilkan oleh akal berdasarkan manfaat atau bahaya itu dihukumi baik dan buruk. Dan hukum Allah atas perbuatan hamba itu tergantung pada anggapan akal, bermanfaat atau berbahaya. Allah swt menuntut orang mukallaf untuk melaksanakan perbuatan yang bermanfaat menurut akal mereka, juga meninggalkan perbuatan yang berbahaya menurut akal mereka. Apa yang baik menurut akal maka dituntut oleh Allah dan pelakunya diberi pahala, sedangkan yang dianggap buruk oleh akal maka dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dan pelakunya akan disiksa.
3. Menurut mazhab Maturidiyah, pengikut Abu Manshur al-Maturidi bahwa perbuatan orang-orang mukallaf itu mempunyai ciri-ciri tertentu dan memiliki pengaruh pada baik atau jeleknya perbuatan itu. Sedangkan akal, berdasarkan ciri-ciri dan pengaruh ini, akan mampu menghukumi bahwa perbuatan itu baik atau jelek. Apa yang dianggap oleh akal sehat baik, maka dihukumi baik, dan yang dianggap jelek maka dihukumi jelek. Tetapi hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu tidak boleh ditetapkan baik atau jelek berdasarkan kemampuan akal kita. Karena meskipun akal telah matang, kadang juga salah, juga karena sebagia perbuatan yang tidak jelas menurut akal maka tidak dapat ditetapkan di antara hukum-hukum Allah dan tidak ditetapkan di antara hukum yang mampu diterima akal. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk dapat mengetahui hukum-hukum Allah kecuali melalui para Rasul-Nya.



D. Objek Hukum
Kita tahu bahwa hukum syaa’i terbagi menjadi 2 yaitu hukum wadhi’ dan hukum taklifi. Sebagian hukum wadh’i merupakan perbuatan manusia, dan sebagian lain tidak. Seperti seperti tergelincirnya matahari, munculnya bulan (hilal) yang bukan merupakan perbuatan manusia. Untuk ketentuan-ketentuan yang di luar perbuatan manusia tidak dibahas oleh para ahli ushul fiqh. Yang dibicarakan oleh para ahli ushul fiqh adalah segala perbuatan mukallaf, baik yang berhubungan dengan pembebanan murni, maupun pembebanan yang berkaitan dengan hukum wadhi’ seperti wudlu sebagai syarat shalat, jual beli yang menjadi sebab kepemilikan, membunuh yang menjadi penghalang pewarisan dan hubungan suami istri sebagai sebab saling mewariskan.
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih (المحكوم فيه) atau objek hukum adalah perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan titah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan; memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, ‘azimah, rukhsah, sah serta batal. Jadi objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berkalu pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi”, yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.
Perbuatan itu melekat pada diri manusia hingga bila suatu perbuatan telah memenuhi syarat sebagai objek hukum, maka berlaku pada manusia yang mempunyai perbuatan itu beban hukum atau taklif. Dengan demikian, untuk menentukan apakah seorang dikenai beban hukum terhadap suatu perbuatan, tergantung pada apakah perbuatannya itu telah memenuhi syarat untuk menjadi objek hukum.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu:
1. Mukallaf mengetahui secara sempurna perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia lakukan. Pengetahuan mukallaf terhadap hukum perbuatan itu harus dibarengi dengan pengetahuannya tentang rukun, syarat, dan tata cara melaksanakan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, nash (ayat atau hadits) yang bersifat mujmal (global) tidak bisa menjadi dasar taklif sampai ada penjelasannya.
2. Mukallaf mengetahui dengan baik sumber taklif suatu perbuatan yang akan ia laksanakan, sehingga pelaksanaannya merupakan ketaatan. Yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf terhadap sumber taklif adalah kemungkinan untuk mengetahuinya, yaitu melalui kemampuan akalnya. Jika seseorang telah akil baligh dan mampu mencerna perintah-perintah hukum syar’i dengan sendirinya atau dengan bertanya, maka ia telah dianggap mengetahui hukum tersebut.
Para ulama ushul fiqh tidak mensyaratkan bahwa setiap mukallaf harus mengetahui secara pasti dan mandiri hukum beserta dalilnya, karena hal ini menyebabkan sulitnya hukum itu dikerjakan atau seseorang akan mencari-cari alasan keberatannya untuk melaksanakan hukum tersebut.
3. Perbuatan itu mungkin dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf.
Syarat ketiga ini menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Jumhur menyatakan bahwa tidak boleh ada taklif terhadap sesuatu yang mustahil, baik kemustahilan itu dilihat dari zatnya, maupun dari luar zatnya.
Kemustahilan yang dilihat dari zatnya adalah sesutau yang tidak tergambar eksistensinya oleh akal, seperti berkumpulnya dua hal yang berlawanan atau mewajibkan dan mengharamkan sesuatu kepada seseorang dalam satu waktu.
Kemustahilan yang dilihat dari luar zatnya adalah sesuatu yang tergambar eksistensinya oleh akal, akan tetapi menurut kebiasaan hal itu tidak bisa terjadi, seperti manusia terbang tanpa pesawat/alat bantu seperti burung atau mengangkat gunung yang besar. Kedua jenis kemustahilan itu, tidak sah adanya taklif karena Allah telah menyatakan bahwa taklif terhadap sesuatu yang tidak bisa dikerjakan itu tidak ada.
b. Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk orang lain, karena hal ini adalah taklif yang bukan pada dirinya. Oleh sebab itu, seseorang tidak dibebani kewajiban untuk mengerjakan shalat buat saudaranya; membayarkan zakat dari hartanya sendiri untuk atau atas nama saudaranya. Maka seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain.
Jika perbuatan sebagai objek hukum selalu terkait dengan pelaku perbuatan yang dibebani taklif itu, maka muncul persoalan, dapatkah perbuatan itu dilaksanakan/digantikan oleh orang lain? Dalam hal ini objek hukum terbagi 3: a. Objek hukum yang pelaksanaanya mengenai diri pribadi yang dikenai taklif, seperti puasa dan shalat. b. Objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan benda pelaku taklif, seperti zakat. c. Objek yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta pelaku taklif, seperti haji.
Setiap taklif yang berkaitan dengan harta benda, pelaksanaannya dapat digantikan oleh orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan diri pribadi, harus dilakukan sendiri oleh yang dikenai taklif dan tidak dapat digantikan orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan pribadi dan harta yang dikenai taklif dapat digantikan orang lain pada saat tidak mampu melaksanakannya. Beberapa kewajiban haji dapat diwakilkan kepada orang lain dalam keadaan tidak mampu.
c. Tidak sah menurut syara’ membebankan perbuatan yang bersifat fithri yang manusia tidak turut campur di dalamnya dan terhadap perbuatan itu manusia tidak mempunyai hak pilih (ikhtiar) seperti, sikap malu, takut, senang, marah, cinta, benci, gairah makan dan minum. Perbuatan-perbuatan seperti ini menurut ulama ushul fiqh bukan atas ikhtiar dan kehendak manusia, maka tidak ada taklif bagi perbuatan seperti itu. Jika ada nash yang menunjukkan taklif dalam hal di atas maka nash itu dipalingkan dari makna zhahirnya kepada sebab akibatnya.
4. Tercapainya syarat syar’i dari perbuatan tersebut, seperti syarat iman dalam masalah ibadah dan bersuci untuk shalat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh. Persoalan yang populer yang berkaitan dengan masalah ini adalah apakah orang kafir dibebani taklif untuk melaksanakan hukum syara’?
Menurut Jumhur ulama yang terdiri dari Asy’ariyyah, Mu’tazilah dan sebagian ulama Hanafiyah, orang kafir dituntut untuk mengerjakan hukum syara’, dengan alasan bahwa seluruh ayat taklif bersifat umum untuk seluruh manusia, tanpa membedakan antara kafir dan muslim. Disamping itu, ayat yang membicarakan siksa di akhirat secara nyata meminta pertanggungjawaban orang kafir, diantaranya karena mereka tidak mengerjakan shalat dan tidak membayar zakat. Oleh karena itu menurut Jumhur ulama, terpenuhinya syarat syar’i, bukan merupakan syarat taklif. Sedangkan mayoritas Ulama Hanafiyyah dan Abu Hamid Al-Asfarayni menyatakan bahwa terpenuhinya syarat syar’i taklif merupakan syarat adanya taklif tersebut. Akibatnya, orang kafir tidak dikenakan taklif untuk mengerjakan hukum syara’, karena kalau mereka dikenakan taklif hukum-hukum syara’ berarti suatu pelegalisasian terhadap kekafiran mereka.

Seluruh titah syari’ ada objeknya. Objeknya itu adalah perbuatan mukallaf. Terhadap perbuatan mukallaf ini ditetapkanlah suatu hukum. Misalnya Allah berfirman:
a. Dalam surat al-Baqarah, 2: 43
وأقيموا الصلاة
“Dirikanlah olehmu shalat…” (Q.S. al-Baqarah, 2: 43)
Kewajiban dalam ayat itu berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu kewajiban mendirikan shalat.
b. Dalam surat al-An’am, 6: 151
ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar..”
Dalam ayat ini ada larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan membunuh, maka membunuh itu hukumnya haram.
c. Dalam surat al-Baqarah, 2: 178
ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…”
Pembunuhan yang dipaparkan ayat ini muncul dari perbuatan mukallaf, dan pembunuhan itu menjadi sebab disyariatkannya qishash.
d. Rasulullah Saw. bersabda:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak mewarisi..” (H.R. Abu Daus, Imam Malik dan Ahmad ibn Hanbal)
Salah satu penyebab seseorang terhalang mendapat harta warisan, menurut hadits ini adalah pembunuhan. Pembunuhan itu merupakan perbuatan mukallaf.
Karena objek hukum adalah perbuatan mukallaf, maka para ahli ushul fiqh menetapkan kaidah “tidak ada taklif (pembebanan hukum) melainkan terhadap perbuatan”. Akan tetapi, mayoritas ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa objek hukum terkait dengan larangan bukan berbentuk perbuatan, melainkan mengambil sikap tidak berbuat. Sikap tidak berbuat ini menurut mereka bukanlah perbuatan. Namun Jumhur ulama ushul fiqh menyatakan bahwa sikap tidak berbuat itu termasuk objek hukum dan terkait dengan perbuatan mukallaf.

E. Subjek Hukum
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Senada dengan ta’rif di atas, Dr. Abdul Karim Zaidan memberi pengertian objek hukum adalah seseorang yang perbuatannya berhubungan dengan khitab Syari’.
Dalam berbagai literatur, disyaratkan dua hal untuk sahnya taklif bagi subjek hukum:
1. Seseorang telah mampu memahami petunjuk taklif atau tuntutan syari’, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Karena taklif adalah khithab dan memberi khithab kepada orang yang tidak berakal dan tidak paham adalah mustahil. Kemampuan untuk memahami khitab tersebut adalah menggunakan akal, karena akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui sesuatu. Akan tetapi, karena akal adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur, serta berbeda antara seseorang dengan yang lainnya, maka syara’ menentukan patokan dasar sebagai indikasi yang konkrit (jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum. Indikasi konkrit itu adalah balighnya seseorang. Penentu seseorang telah baligh itu ditandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimipi yang pertama kali.
Dapat disimpulkan bahwa syarat subjek hukum yang pertama adalah baligh dan berakal. Orang yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak berlaku padanya tuntutan hukum atau taklif, seperti anak kecil, orang gila, orang lupa, orang terpaksa, orang tidur, dan orang yang tersalah. Mereka tidak dikenakan taklif karena dalam keadaan atau status mereka masing-masing tidak atau belum mampu memahami dalil syara’.
2. Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum yang dalam istilah Ushul disebut ahlun li al-taklif (أهل للتكليف). Kecakapan menerima taklif atau yang disebut ahliyah (أهلية) adalah kepantasan untuk menerima taklif. Kepantasan itu ada dua macam, yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.
- Kecakapan untuk dikenai hukum atau yang disebut ahliyah al-wujub (أهلية الوجوب) yaitu kepantasan seorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Para ahli ushul membagi ahliyah al-wujub itu kepada dua tingkatan:
a. Ahliyah al-wujub naqishah (أهلية الوجوب ناقصة) atau kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan seorang manusia untuk menerima hak, tapi tidak menerima kewajiban; atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima hak.. Contoh pertama seperti bayi atau janin yang telah berhak menerima hak kebendaan seperti warisan dan wasiat, walau belum lahir. Bayi dalam kandungan tidak dibebani kewajiban apa-apa karena secara jelas ia belum bernama manusia. Contoh kedua, orang mati yang meninggalkan utang. Dengan kematiannya ia tidak akan mendapatkan apa-apa lagi, karena hak hanyalah untuk orang hidup. Tetapi si orang mati itu tetap dikenai kewajiban untuk membayar utangnya semasa ia masih hidup.
b. Ahliyah al-wujub kamilah (أهلية الوجوب كاملة) atau kecakapan dikenai hukum secara sempurna, yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga menerima hak.. Kecakapan ini berlaku semenjak ia lahir sampai sekarat selama ia masih bernafas. Contoh pertama, anak yang baru lahir, disamping ia berhak secara pasti menerima warisan dari orang tua atau kerabatnya, ia juga sudah dikenai kewajiban zakat fitrah atau zakat harta. Contoh kedua, orang yang sedang sekarat, disamping ia menerima warisan dari orang tua arau kerabatnya yang lebih dulu meninggal, ia juga dibebani kewajiban zakat atas harta-nya yang telah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Ahliyah al-ada (أهلية الأداء) atau kecakapan untuk menjalankan hukum yaitu kepantasan seseorang manusia untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.
Kecakapan berbuat hukum atau ahliyah al-ada’ terdiri dari tiga tingkat. Setiap tingkat ini dikaitkan kepada batas umur seorang manusia. Ketiga tingkatan itu adalah:
1. ‘Adim al-ahliyah (عديم الأهلية) atau tidak cakap sama sekali, yaitu manusia semenjak lahir sampai mencapai umur tamyiz sekita umur 7 tahun. Dalam batas umur ini, seorang anak belum sempurna akalnya atau belum berakal. Karena itu anak semur itu belum disebut mukallaf atau belum dituntut melaksanakan hukum.
2. Ahliyah al-ada’ naqisha (أهلية الأداء ناقصة) atau cakap berbuat hukum secara lemah, yaitu manusia yang telah mencapai umur tamyiz (kira-kira 7 tahun) sampai batas dewasa. Penamaan naqhishah (lemah) dalam bentuk ini oleh karena akalnya masih lemah dan belum sempurna. Sedangkan taklif berlaku pada akal yang sempurna. Manusia batas umur ini dalam hubungannya dengan hukum, sebagian tindakannya telah dikenai hukum dan sebagian lagi tidak dikenai hukum.
3. Ahliyah al-ada’ kamilah (أهلية الأداء كاملة) atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
Di bagian akhir makalah ini, penulis kemukakan tentang halangan ahliyah. Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa penentuan cakap atau tidaknya seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akalnya. Akan tetapi mereka juga sepakat, bahwa sesuai dengan hukum biologis, akal seseorang bisa berubah, kurang dan hilang sama sekali, sehingga mengakibatkan mereka tidak dianggap cakap lagi dalam bertindak hukum.
Dalam hubungan ini, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah disebabkan:
1. ‘Awaridl al-samawiyah (العوارض السماوية) maksudnya halangan yang datang dari Allah, bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, maradl maut,dan lupa
2. ‘Awaridl al-muktasabah (العوارض المكتسبة) maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, tersalah, berada di bawah pengampunan dan bodoh.

F. Penutup
Sebagai penutup penulis hanya mengucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. Amir Syarifuddin atas bimbingannya. Juga penulis minta maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
وما توفيقى الا بالله عليه توكلت واليه أنيب



DAFTAR PUSTAKA

- Amir Syarifuddin, Prof. DR., Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos,1997)
- Abdul Wahhab Khalaf, Prof. Dr., Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), terj. Faiz el-Muttaqin S.Ag.
- Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Cairo: Dar el Fikr el Arabi, 1997)
- Nasrun Haroen, DR. M.A., Ushul Fiqh 1, (Jakarta:Logos)
- Wahbah Al-Zuhaili, DR. ,Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar el-Fikr, 2006), Cet. XIV, Juz I
- Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah Risalah, 2003)

Selasa, Februari 24, 2009

Bahasa Arab dan Tantangan Globalisasi

Penterjemah: Arif Syibromalizi, Lc.

Acara El Syariah wal Hayat Bag. II
21.25 – 44.35
PA:Assalamu alaikum warahmatullah. Selamat Datang di acara El Syariah wal Hayat, Episode malam ini seputar masa depan Bahasa Arab. Sebagian masyarakat Arab memandang remeh Bahasa Arab dan penggunanya.. Apakah hal tersebut menyebabkan adanya kekhawatiran akan masa depan Bahasa Arab di negri Arab?
YQ: Yang jelas, perlu dibedakan antara ketakutan dan keterkejutan. Boleh-boleh saja seseorang merasa khawatir dan berusaha menepis bahaya musnahnya Bahasa Arab dengan meneriakkan jargon: “Selamatkan dan permudahlah pengajaran Bahasa Arab. Pilihlah guru-guru yang mumpuni, serta berilah mereka gaji yang pantas”. Karena terkadang terjadi, banyak guru Bahasa Arab yang hanya menerima gaji kecil. Suatu hari saya pernah berkata kepada mereka, bahwa orang yang paling sengsara adalah pegawai. Dan pegawai yang paling sengsara adalah guru. Dan guru yang paling sengsara adalah guru agama dan Bahasa Arab, karena mereka tidak menerima hak-haknya yang pantas. Akan tetapi saat ini saya yakin semua hak guru telah terpenuhi. Pandangan masyarakat terhadap guru Bahasa Arab lahir dari rasa hormat masyarakat terhadap bahasanya, khususnya Bahasa Arab yang merupakan bahasa mulia. Hal ini dilihat dari karakter, komponen, keistimewaan, ilmu derivasi serta kekayaan Bahasa Arab seperti banyaknya sinonim dan kosakata untuk satu makna. Lihatlah, berapa kosakata untuk 'pedang'. Berapa kosakata untuk makna 'kham/ (arak). Berapa kosakata untuk onta. Juga dalam Bahasa Arab, setiap tingkatan umur mempunyai nama tertentu, seperti bintu makhad, bintu labun dan lain-lain. Sampai kosakata untuk makna-makna psikologis/kejiwaan, seperti cinta dan sebagainya. Juga setiap fase perkembangan kejiwaan manusia mempunyai nama masing-masing dalam Bahasa Arab. Anda tidak akan menemukan kekomplekan seperti ini dalam bahasa lain. Perkataan saya ini bukan didorong oleh fanatisme terhadap Bahasa Arab, akan tetapi hasil dari penelitian ilmiah menyatakan bahwa Bahasa Arab adalah bahasa istimewa. Dan tidak heran jika Allah swt memilihnya sebagai bahasa Alquran yang tidak dapat ditandingi oleh Bangsa Arab. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi umat islam untuk menjunjung bahasanya dan memenuhi hak-haknya.
PA: Banyak orang yang meremehkan bahasa Arab dan bangga dengan bahasa asing beralasan/beranggapan bahwa bahasa Arab tidak dapat mengimbangi kemajuan ilmiah dan bahkan kebanyakan universitas-universitas Arab yang mengajarkan sains, mereka menggunakan bahasa selain Arab. Dimanakan kesalahan bahasa Arab di sini?
YQ: Kesalahannya terdapat dalam paradigma dan kemauan umat. Tidak ada kemauan yang keras untuk mengajarkan bahasa Arab. Seperti saya jelaskan bahwa peradaban Islamlah yang telah menciptakan sains. Bahkan dahulu negara-negara Eropa seperti Spanyol dan lain-lain berdatangan untuk mempelajari bahasa Arab dan ilmu pengetahuan yang berbahasa arab. Bahkan seseorang dianggap maju dan berpendidikan jika dia memasukkan kata-kata bahasa Arab dalam percakapannya, seperti yang terjadi saat ini. Seseorang dianggap modern jika ucapannya banyak disisipi kata Inggris, Perancis, Jerman yang menunjukkan bahwa dia seorang yang berpendidikan. Begitulah bahasa Arab dahulu. Dan ini bukan kelemahan bahasanya, akan tetapi kelemahan penggunanya. Lihat saja saudara-saudara kita yang belajar kedokteran di Syiria, mereka bisa menggunakan bahasa Arab dalam mempelajari kedokteran.
PA: Fenomena lemahnya penggunaan bahasa Arab saat ini mengingatkan kita pada membuminya bahasa Arab sewaktu terjadi penjajahan di dunia Arab yang berusaha mengikis bahasa Arab dan menggantinya dengan bahasa mereka. Dewasa ini, terjadi kemunduran dalam melawan keterasingan bahasa Arab dengan alasan globalisasi. Apakah benar globalisasi memaksa Bangsa Arab untuk lebih memperhatikan bahasa asing daripada bahasa pribumi?
YQ: Ya, mungkin benar seperti itu. Akan tetapi sama sekali tidak ada pemaksaan. Sebuah bangsa yang kuat tidak dapat dipaksa oleh bangsa lain. Perancis ketika menjajah Aljazair berusaha menduduki Aljazair. Mereka berusaha kuat untuk membunuh karakter utama bangsa Aljazair, yaitu agama dan bahasa Arab. Akan tetapi rakyat dan ulama Aljazair tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. seperti syeikh Abd Hamid Badis, Jamiyyah Ulama, Basyir ibn Ibrahim dan lain. Syeikh Abd Hamid sendiri mengarang nasyid yang menanamkan kecintaan terhadap agama dan bahasa Arab kepada siswa dan anak-anak. Nasyid itu berbunyi: "Bangsa Aljazair adalah muslim # dan kepada Arab mereka berafiliasi. Barangsiapa berkata "ini keturunan saya" dan mati, maka dia telah berdusta". Jadi, agama dan bahasa (Islam dan Arab) yang menjadi identitas. Dan umat harus selalu menjaga identitasnya itu, yang di antaranya ditandai dengan memegang teguh bahasanya. Jika suatu bangsa bersikap acuh terhadap bahasanya, maka berarti ia telah meremehkan identittasnya, sehingga menjadi bangsa asing yang terlepas dari kulitnya.

COMMERCIAL BREAK

PA: Kita akan mendengar beberapa komentar dan pertanyaan dari pemirsa di rumah. Pertama dari Bpk Kamal Syukri dari Jerman. Silahkan..
KS: Terimakasih kepada saudara Abd Shomad dan kepada Dr. Yusuf Qardhawi yang acaranya selalu saya ikuti. Pertanyaan saya seputar permainan kata-kata yang terjadi di beberapa chanel TV. Saya sering mendapati--bahkan dalam iklan--adanya kesalahan dalam membedakan kata "peradaban" dan 'kemajuan ilmiah'. Ketika salah satu perusahaan mengiklankan air dan listrik, mereka menamakannya dengan peradaban dan kemajuan. Jelas sekali, air dan listrik adalah produk kemajuan pengetahuan, bukan peradaban.
PA: Pertanyaan anda?
KS: Pertanyaannya adalah apakah benar penamaan perusahaan air dan listrik ini sebagai peradaban? Pertanyaan kedua adalah tentang bahasa Arab. Sekarang ini bahasa Arab di Kairo menjadi bahasa resmi dalam kelas di sekolah-sekolah. Hal ini menurut saya adalah suatu keputusan politik yang penting yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan revolusi pada waktu Kepemimpinan Gamal Abd Nasir, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Qordhowi.
PA: Dari Syiria, silahkan Abu Ishak al Hamawi
AIH: Assalamu alaikum, salam sejahtera untuk sdr Abd. Shamad dan Dr. Yusuf Qardhawi (semoga Allah selalu menjaganya). Saya bekerja di Doha. Ada beberapa pihak yang mensyaratkan bisa berbahasa Inggris jika ingin bekerja di tempatnya. Ada juga yang memberi gaji lebih kepada orang yang bisa berbahasa Inggris.
PA: Saya kira Dr. Yusuf Qordhawi telah membicarakan masalah seputar pensyaratan bahasa Inggris bagi pelamar kerja ini. Terimakasih Abu Ishak. Selanjutnya, Rasyid Al Ubaidah dari Swiss, silahkan…
RS: Assalamu alaikum..Tema kali ini sangat baik sekali dan semoga Allah memanjangkan umur Syeikh Yusuf Qardhawi. Semoga Allah memberi balasan atas ilmunya. Saya melihat di Eropa terdapat teori pendidikan, ketika anak menginjak kelas satu SD dan mengalami kelemahan dalam bahasa Jerman atau Perancis, mereka menyempurnakan bahasa tanah air dahulu. Mereka berkata, pengantar awal untuk berbahasa adalah dengan mempeajari bahasa tabah air. Artinya, seorang anak seharusnya mempelajari bahasa aslinya terlebih dahulu, sebelum mempelajari bahasa lain.
PA: Pertanyaannya?
RS: Pertanyaannya adalah mengapa di negara Arab justru yang terjadi sebaliknya?.
PA: Ya, kita telah membicarakan hal itu. Terimakasih saudara Rasyid. Apakah ada komentar dari anda, Dr. Yusuf?
YQ: Untuk tadi yang mengkritik penggunaan kata yang kurang tepat dan tidak cermat dalam memberi istilah, hal ini berhubungan dengan tingkat pengetahuan seseorang, bukan pada bahasanya. Seseorng yang punya pengetahuan yang tinggi, pasti akan cermat dalam memilih istilah, apalagi istilah-istilah yang punya implikasi besar, seperti kata Hadlarah (peradaban), Tsaqofah dan lain-lain. Akan tetapi saya ingin mengkritik hal yang lebih sederhan dari itu, yaitu hilangnya unsur-unsur bahasa Arab. Seperti ilmu nahwu, yang tidak lagi dipakai sebagai ukuran bahasa. Anda mendengar misalnya seseorang berkata (dalam bahasa Arab) dengan merafa'kan maf'ul atau menasabkan fa'il, atau huruf jar yang tidak men-jer-kan kata setelahnya. Perlu diperhatikan prioritas ilmu nahwu. Bahkan ada orang yang kemudian mengkritik Imam Sibawaih. Walau Sibawaih bukan orang arab, tapi beliau telah membantu bahasa Arab. Mereka mengkritik bahwa Sibaiwaih dan ulama sebelumnya telah memperumit dan berfilosofi dalam ilmu nahwu dan sebagainya. Kemudian ada juga Ibn Madhail al Andalusi yang mengarang taysir al nahwi (pemudahanan ilmu nahwu), juga usaha-usaha lain dewasa ini yang berusaha meyederhanakan kaidah-kaidah bahasa arab (nahwu dan shorof). Lembaga-lembaga bahasa juga berusaha untuk mempermudah bahasa Arab, atau memilih kata-kata--bahkan dari kata ‘amiyah (pasaran) dan melegimitasi penggunaannya di masayarakat.

COMMERCIAL BREAK

PA: Salah seorang penulis berkata: “Bagi yang merasa berat atau susah mempelajari bahasa Arab, saya harap jangan cemas. Karena kesalahan bukan pada anda, akan tetapi pada bahasa Arab yang tidak tersentuh oleh perkembangan zaman". Seberapa jauh kebenaran pernyataan ini?
YQ: Saya kira pernyataan seperti ini, yang mengkritik Sibawaih dan menyandarkan kesalahan pada Sibawaih, adalah pernyataan yang tidak perlu dihiraukan. Seperti yang telah saya tegaskan bahwa kesalahan terdapat pada kita sebagai pengguna bahasa. Kita tidak serius berusaha mempermudah/ mensistematisasi pembelajaran bahasa Arab. Memang terjadi sedikit pensistematisasian. Seperti dahulu kita belajar ilmu nahwu di Ibtidaiyyah (SD), Tsanawiyah (SMP) dan Al Azhar sebanyak 6 kali, dengan rujukan kitab-kitab utama. Ketika di Ibtida’iyyah (SD), kita belajar nahwu 4 kali, kitab syarah al ajurumiyyah, syarah azhariyah, dan syarah qothr al nada wa ball al shoda ibn Hisyam, syarah syujur al dzahab fi syarh kalam al arab. Empat kitab rujukan utama ini kita pelajari di ibtidaiyyah (SD). Setelah itu muncul kitab-kitab ringkas seperti Nahw al wadhih karangan Ali al Jazim, al Balaghah al wadhiah dan lain-lain. Setiap generasi terdapat pensistematisasian bahasa Arab, akan tetapi umat Islam tidak memanfaatkan dengan semestinya. Hal ini disebabkan umat Islam tidak memberi hak yang semestinya pada bahasa. Terkadang umat Islam beranggapan bahwa bahasa bukan sesuatu yang utama. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan/ kezaliman terhadap bahasa Arab yang telah mengangkat derajat kita.
PA: Sejauh mana pengaruh penomorduaan bahasa arab dan lebih mendalami bahasa asing dengan alasan merupakan bahasa peradaban terhadap keterikatan dan hubungan antar individu dan umat?
YQ: Seperti yang saya katakana, bahw jika umat merasa hina, maka hina juga bahasanya.Karena bahasa mencerminkan identitas dan kekuatan umatnya. Jika umat merasa kuat, maka bahasa ikut menjadi kuat. Khusunya bahasa arab yang merupakan bahasa mulia, dengan bukti menjadi bahasa Alquran dan banyaknya negara yang mempelajari bahasa Arab sebagai bentuk ibadah kepada Allah tanpa tekanan umat arab. Bahasa arab menyebar dengan sendirinya.
PA: Banyak negara Eropa yang melarang memasang plang atau iklan denga bahasa asing, seperti di Perancis dan Jerman. Bahkan presiden Perancis pernah mencela salah menterinya ketika mengunjungi suatu negara dan berceramah dengan selain bahasa Perancis. Sebaliknya, kita lihat para pejabat kita ketika mengunjungi suatu negera, mereka malah bangga menggunakan bahasa asing. Apakah hal ini menunjukkan kita tidak percaya diri dengan bahasa kita. Lebih jauh lagi, di sebagian negara Arab terdapat keluarga yang mgnggunakan bahsa asing sebagai bahasa komunikasi diantara anggota keluarga mereka?
YQ: Inilah yang sangat disayangkan dan menunjukkan kelemahan umat Islam. Seandainya saja umat Islam menyadari kehebatan dan kekuatan mereka, maka bahasa pasti akan terangkat bersamanya. Sudah seharusnya untuk para ibu dan bapak menganjurkan anak-anaknya berbicara bahasa Arab, dimulai dengan tingakat bahasa yang mudah. Sebagian kaum muslim berkeyakinan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang sulit, berat dan terjal. Padahal kita tahu, koran-koran dan majalah semua berbahasa Arab fusha (baku) dan dibaca oleh seluruh masyarakat. Mereka tidak kesulitan membacanya. Belum lagi radio dan televesi. Aljzairah seindiri menyuguhkan selutuh berita dan acara-acarannya dengan bahasa Arab. Semua dipahami oleh masyarakat. Jadi, tuduhan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang rumit, sulit dan tidak bisa dipahami adalah tuduhan yang tidak benar,
PA: Bagaimana mengembalikan kepercayaan kita terhadap bahasa Arab?
YQ: Semua pihak harus bekerjasama, dimulai dari institusi keluarga, sekolah, lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran, universitas, pusat-pusat studi, kementrian penerangan, dan lembaga penyiaran, karena saya sering temukan banyak acara-acara yang menggunakan bahasa ‘amiyah (pasaran). Belum cukupkah bahasa ‘amiyah itu digunakan di film, sinetron, sandiwara, lawakan dan lain-lain. Menggunakan bahasa pasaran berarti mempersempit ruang bahasa Arab. Semua harus mengemban tanggunjawab itu. Tapi terkadang, kita membngun, malah yang lain menghancurkan. Seperti perkataan syair: "Kapan bangunan itu akan berdiri # jika kamu membangun sedangkan yang lain menghancurkan. Ya karena menghancurkan itu lebih mudah daripada membangun. Saat ini, menghancurkan cukup dengan bom, bukan lagi dengan kampak. Oleh karena itu, menghancurkan itu mudah tapi berbahaya. Kita harus mengajari umat bagaimana menjaga bahasanya agar dapat menjaga identitas dan keunikannya.
PA: Barakallahu fikk..Sayang sekali waktunya sangat sempit, padahal banyak sekali yang belum dibicarakan. Terimakasih untuk anda dan pemirsa sekalian. Kita berjumpa kembali minggu depan insyaallah.

Kamis, September 25, 2008

Pemancing Cilik

Pada tepian sebuah sungai, tampak seorang anak kecil sedang
bersenang-senang. Ia bermain air yang bening di sana. Sesekali
tangannya dicelupkan ke dalam sungai yang sejuk. Si anak terlihat
sangat menikmati permainannya.

Selain asyik bermain, si anak juga sering memerhatikan seorang paman
tua yang hampir setiap hari datang ke sungai untuk memancing. Setiap
kali bermain di sungai, setiap kali pula ia selalu melihat sang paman
asyik mengulurkan pancingnya. Kadang, tangkapannya hanya sedikit.
Tetapi, tidak jarang juga ikan yang didapat banyak jumlahnya.

Suatu sore, saat sang paman bersiap-siap hendak pulang dengan ikan
hasil tangkapan yang hampir memenuhi keranjangnya, si anak mencoba
mendekat. Ia menyapa sang paman sambil tersenyum senang. Melihat si
anak mendekatinya, sang paman menyapa duluan. "Hai Nak, kamu mau ikan?
Pilih saja sesukamu dan ambillah beberapa ekor. Bawa pulang dan minta
ibumu untuk memasaknya sebagai lauk makan malam nanti," kata si paman
ramah.

"Tidak, terima kasih Paman," jawab si anak.

"Lo, paman perhatikan, kamu hampir setiap hari bermain di sini sambil
melihat paman memancing. Sekarang ada ikan yang paman tawarkan
kepadamu, kenapa engkau tolak?"

"Saya senang memerhatikan Paman memancing, karena saya ingin bisa
memancing seperti Paman. Apakah Paman mau mengajari saya bagaimana
caranya memancing?" tanya si anak penuh harap.

"Wah wah wah. Ternyata kamu anak yang pintar. Dengan belajar memancing
engkau bisa mendapatkan ikan sebanyak yang kamu mau di sungai ini.
Baiklah. Karena kamu tidak mau ikannya, paman beri kamu alat pancing
ini. Besok kita mulai pelajaran memancingnya, ya?"

Keesokan harinya, si bocah dengan bersemangat kembali ke tepi sungai
untuk belajar memancing bersama sang paman. Mereka memasang umpan,
melempar tali kail ke sungai, menunggu dengan sabar, dan hup... kail
pun tenggelam ke sungai dengan umpan yang menarik ikan-ikan untuk
memakannya. Sesaat, umpan terlihat bergoyang-goyang didekati kerumunan
ikan. Saat itulah, ketika ada ikan yang memakan umpan, sang paman dan
anak tadi segera bergegas menarik tongkat kail dengan ikan hasil
tangkapan berada diujungnya.

Begitu seterusnya. Setiap kali berhasil menarik ikan, mereka kemudian
melemparkan kembali kail yang telah diberi umpan. Memasangnya kembali,
melemparkan ke sungai, menunggu dimakan ikan, melepaskan mata kail
dari mulut ikan, hingga sore hari tiba.

Ketika menjelang pulang, si anak yang menikmati hari memancingnya
bersama sang paman bertanya, "Paman, belajar memancing ikan hanya
begini saja atau masih ada jurus yang lain?"

Mendengar pertanyaan tersebut, sang paman tersenyum bijak. "Benar
anakku, kegiatan memancing ya hanya begini saja. Yang perlu kamu latih
adalah kesabaran dan ketekunan menjalaninya. Kemudian fokus pada
tujuan dan konsentrasilah pada apa yang sedang kamu kerjakan. Belajar
memancing sama dengan belajar di kehidupan ini, setiap hari mengulang
hal yang sama. Tetapi tentunya yang diulang harus hal-hal yang baik.
Sabar, tekun, fokus pada tujuan dan konsentrasi pada apa yang sedang
kamu kerjakan, maka apa yang menjadi tujuanmu bisa tercapai."

Pembaca yang budiman,

Sama seperti dalam kehidupan ini, sebenarnya untuk meraih kesuksesan
kita tidak membutuhkan teori-teori yang rumit, semua sederhana saja,
Sepanjang kita tahu apa yang kita mau, dan kemudian mampu
memaksimalkan potensi yang kita miliki sebagai modal, terutama dengan
menggali kelebihan dan mengasah bakat kita, maka kita akan bisa
mencapai apa yang kita impikan dan cita-citakan. Apalagi, jika semua
hal tersebut kita kerjakan dengan senang hati dan penuh kesungguhan.

Dengan mampu mematangkan kelebihan-kelebihan kita secara konsisten,
maka sebenarnya kita sedang memupuk diri kita untuk menjadi ahli di
bidang yang kita kuasai. Sehingga, dengan profesionalisme yang kita
miliki, apa yang kita perjuangkan pasti akan membuahkan hasil yang
paling memuaskan.

Salam sukses, luar biasa!!!

Sumber: Pemancing Cilik oleh Andrie Wongso

Selasa, Agustus 05, 2008

Resensi Buku Arkanul Islam

Judul Buku : Arkanul Islam
Karya : Dr. Abdullah Mahmud Syahatah
Penerbit : Maktabah al-Usrah, Kairo Mesir

Dilandasi sebuah hadits Nabi Muhammad yang sangat masyhur: "Islam dibangun atas lima pondasi; persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan haji", penulis buku ini, Abdullah Syahatah melihat urgensitas umat Islam mempelajarinya.

Secara ringkas, penulis mendeskripsikan lima pondasi ini dalam mukaddimahnya. Pondasi pertama; pengakuan terhadap eksistensi dan keesaan Allah serta Muhammad adalah utusan Allah yang telah menjalankan misi dan amanat yang telah diembankan kepadanya.
Pondasi kedua; shalat sebagai ikatan jiwa antara khalik dengan makhluk-Nya. Shalat adalah ibadah yang dapat menghadirkan kebesaran Tuhan di hati manusia. Di samping shalat jamaah dan jum'ah yang dapat dijadikan simbol ikatan dan persatuan kaum muslimin, juga sebagai sarana untuk saling mengenal dan bekerjasama. Shalat juga dapat menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
Pondasi ketiga; zakat adalah aturan Tuhan yang mengandung pendidikan bagi orang kaya, kasih sayang terhadap fakir miskin, pensyukuran nikmat Allah dan sarana untuk mencegah manusia terjerumus ke dalam berbagai penyakit jiwa seperti iri dan pelit.
Pondasi keempat; puasa adalah sarana untuk mendidik jiwa dan membebaskannya dari lingkaran nafsu. Sebagai bentuk pengendalian diri dari segala keinginan serta membebaskan hati dari sifat egoisme. Dan menjadi orang yang selalu merasa diawasi oleh Allah.
Pondasi kelima; haji adalah konferensi terbesar yang mempertemukan umat Islam dari berbagai belahan dunia tanpa membedakan jenis, ras dan warna kulit. Dengan berkumpulnya umat Islam di satu tempat, bersama-sama dalam berdoa, menjadi sarana untuk memperkuat tauhid.
Menjadi jelaslah bahwa tujuan dari lima pondasi Islam itu tidak lain adalah untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, karena seluruh pondasi itu merupakan sarana dan jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Buku ini memuat lengkap keempat ibadah di atas, yaitu shalat, zakat, puasa dan haji dengan penjelasan yang konkrit dan jauh dari kesan bertele-tele. Sehingga buku ini sangat cocok sekali bagi orang yang ingin mengetahui dan mendalami ibadah-badah dalam Islam.
Dalam daftar isi buku, penulis terlihat sangat ingin menjelaskan berbagai ibadah-ibadah itu dengan detail agar pembaca mendapatkan referensi yang komprehensif dan integral.

Arif Syibromalizi, Lc.

Rabu, Juli 16, 2008

Mengakui Kesalahan

"Saya melakukan sebuah kesalahan dengan melakukan hubungan tak sepantasnya dengan Lewinsky. Dalam kenyataannya, itu adalah sebuah kesalahan. Saya telah menyesatkan banyak orang, termasuk istri saya sendiri. Saya sangat menyesal."-- Bill Clinton, mantan Presiden Amerika Serikat
SENGAJA atau tidak, kesalahan telah dilakukannya. Tak ada jalan lain, dia harus mengambil keputusan. Akhir Mei lalu, Menteri Luar Negeri Kanada, Maxime Bernier memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Bernier, entah sengaja atau teledor, telah meninggalkan dokumen rahasia di rumah bekas kekasihnya. Terlalu sulit untuk mencari tahu bagaimana sebuah dokumen rahasia bisa jalan-jalan sampai ke rumah bekas pacarnya. Lagi pula, itu tidaklah penting. Entah apa motifnya, itu juga gelap. Yang jelas, sang bos, Perdana Menteri Kanada Stephen Harper marah besar dengan kesalahan yang dilakukan anak buahnya itu. ”Itu kesalahan amat serius yang dilakukan seorang menteri. Kami harus selalu menerima tanggung jawab atas dokumen rahasia. Menteri langsung mengakui betapa beratnya kesalahan ini."
Di dalam media cetak dan elektronik di sana, berita tentang pengunduran diri Bernier menjadi isu utama. Bernier pun mengakui kesalahan fatal yang dilakukannya. Namun tentu tak semudah itu keputusan tersebut diambil. Keteledoran, apa pun sebabnya, tentu akan membuat banyak perkara dalam hidup seseorang. Dengan keputusan itu, Bernier telah mengambil segala risiko: malu pada keluarga, diledek lawan politik, dan tentu saja karir politiknya, yang sudah jelas dibangun dalam jangka waktu yang tidak sebentar, ambruk seketika.
Harus diakui, mengakui kesalahan bukanlah perkara yang mudah. Coba sekarang benamkan diri kita masing-masing pada peristiwa yang telah berlalu. Semisal ketika seorang teman yang kena damprat orang tuanya gara-gara kelakuan kita. Di masa muda, tentu kita pernah pergi ke pesta ulang tahun kawan. Saat kita yang sedang berpesta, tentu tak ingin kawan-kawan pulang lebih dulu. Akhirnya, kita tahan mereka. Namun, di luar pengetahuan kita, keesokan harinya, kita tahu seseorang dari mereka kena damprat papa dan mamanya karena pulang larut malam. Nah, apakah kita mau mendatangi rumah orang tuanya, lalu menjelaskan semuanya dan mengakui semua kesalahan itu berawal dari keinginan kita karena menahannya pulang. Banyak dampaknya dari pengakuan kita itu. Boleh jadi, kita malah kena damprat pula atau dianggap sebagai biang keladinya.
Dalam pekerjaan sehari-hari pun sebuah kesalahan bisa terjadi. Seorang kawan mengakui bahwa ia lupa untuk mengirimkan proposal pengajuan penawaran balik ke perusahaan rekanan. Karena waktunya terlambat dari dateline yang telah ditentukan, proposal penawaran yang dikirim secara menyusul pun menjadi tidak berarti. Alhasil, proposal pun ditolak. Sang rekan pun dipanggil oleh atasan menanyakan mengapa keterlambatan bisa terjadi. Dengan menyesal sang rekan mengatakan bahwa ia benar-benar lupa untuk melakukan hal itu karena terfokus oleh pekerjaan lain. Apapun alasannya, kesalahan tetaplah sebuah kesalahan. Dengan penuh tanggung jawab, sang rekan pun mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekuensi dari perusahaannya.
Apa yang dilakukan sang rekan tersebut sudah benar, bahwa ia tidak lari dari tanggung jawab. Pada saat itulah, sebenarnya kita ditantang untuk mengakui kesalahan, dengan taruhannya: diberi kesempatan sekali lagi untuk tetap bekerja di kantor itu, atau surat pemutusan hubungan kerja yang akan diberikan pihak manajemen.
Sebuah pilihan yang sulit tentu saja. Namun, marilah kita jujur pada nurani kita sendiri. Saat sekali dalam hidup, kita mengakui kesalahan yang kita lakukan, di lain waktu kita akan terjaga untuk tidak mengulanginya. Tentunya karena kita paham, akibat dari kesalahan yang kita lakukan dapat berakibat buruk pada orang lain. Namun, bila kita terbiasa untuk enggan mengakui kesalahan, sudah barang tentu, kesalahan-kesalahan akan kerap terus dilakukan, sambil otak terus berpikir untuk mencari kambing hitam yang bisa menjadi sasaran kesalahan.
Pada akhirnya, pilihan yang kita ambil, menunjukkan jati diri dan kualitas kita yang sebenarnya. (070708)
Sumber: Mengakui Kesalahan oleh Sonny Wibisono, penulis, tinggal di Jakarta

Senin, Mei 26, 2008

Inspire Your Life: Bob Sadino and Rosihan Anwar

Orang-orang terkenal di indonesia ini memang bermacam-macam, tapi barangkali banyak mempunyai kesamaan ciri. Seorang tokoh seperti Rosihan Anwar dan Pengusaha Bob Sadino, di masa tuanya justru lebih semangat menghadapi hidup ini. Apa sih rahasia mereka?Dalam Kick Andy (22/05) Bob Sadino mengatakan bahwa kunci terhindar dari stress dalam hidup ini adalah Ikhlas. Tentunya ia bermaksud ikhlas memberi dan menerima takdir. Pengusaha yang kesehariannya suka memakai celana pendek ini ternyata tetap rendah diri walau dia termasuk dalam deretan pengusaha yang sukses menjalankan bisnis swalayan dan perkebunan. Dengan penuh kerendahan diri dia berkata, saya tidak mempunyai ilmu tapi punya pengalaman. Dan pengalaman itulah yang akan saya share kepada generasi muda. Sedikit keprihatinan terlintas di wajahnya mengingat satu juta sarjana di luar sana tidak punya kesempatan bekerja. Apa yang salah dalam sistem pendidikan kita?Lain halnya Rosihan Anwar, wartawan senior yang telah mendedikasikan hidupnya selama 65 tahun pada media ini mempunyai motto bersyukur terhadap apa yang telah dicapai. Pria sepuh kelahiran 1922 ini hingga kini telah menghasilkan 42 karya berbentuk buku. Dan anehnya, hingga saat ini beliau masih menulis karya-karyanya menggunakan mesik ketik kuno yang sudah banyak ditinggalkan banyak orang. Namun, kecerdasan otaknya tidak dapat ditutupi dengan kesederhanaannya.Sungguh kisah-kisah orang seperti ini yang yang dapat membuat generasi muda Indonesia bangkit. Semoga..

Arif Syibromalizi, Lc.