Seorang sahabat mengungkapkan rencananya untuk mengundurkan diri dari
perusahaan tempat kerjanya. Ia merasa tidak takut meninggalkan karirnya
yang sudah belasan tahun dirintisnya dari bawah. "sayang juga
sebenarnya, dan ini merupakan pilihan yang berat, terlebih ketika saya
merasa sudah berada di puncak karir, " ujarnya.
Lalu ke mana setelah resign? "yang ada di pikiran saya saat ini hanya
satu, menjadi ibu rumah tangga. Sudah terlalu lama saya meninggalkan
anak-anak di rumah tanpa bimbingan maksimal dari ibunya. Saya sering
terlalu lelah untuk memberi pelayanan terbaik untuk suami. Bahkan
sebagai bagian dari masyarakat, saya sangat sibuk sehingga hanya sedikit
waktu untuk bersosialisasi dengan tetangga dan warga sekitar"
Tapi, ibu nampaknya masih ragu? "bukan ragu. Saya hanya perlu menata
mental sebelum benar-benar mengambil langkah ini".
"Rasanya masih malu jika suatu saat bertemu dengan teman-teman sejawat
atau rekan bisnis. Saya belum menemukan jawaban yang pas saat mereka
bertanya, "sekarang Anda cuma jadi ibu rumah tangga?"
Saya tersenyum mendengarnya, mencoba memahami kesesakan benaknya saat
itu. Teringat saya dengan seorang sahabat lama yang saat di sebuah forum
wanita karir di Jerman lantang menjawab, "profesi saya ibu rumah tangga,
jika di antara para hadirin ada yang mengatakan bahwa ibu rumah tangga
bukan profesi, saya bisa menjelaskan secara panjang lebar betapa
mulianya profesi saya ini dan tidak cukup waktu satu hari untuk
menjelaskannya" .
Luar biasa. Sekali lagi luar biasa. Saya harus hadiahkan acungan jempol
melebihi dari yang saya miliki untuk sahabat yang satu ini. Saya
tuturkan kisah ini kepada sahabat yang sedang menata hati meyakinkan
diri untuk benar-benar menjadi ibu rumah tangga, bahwa ia takkan pernah
menyesali pilihannya itu. Kelak ia akan menyadari bahwa langkahnya itu
adalah keputusan terbaik yang pernah ia tetapkan seumur hidupnya.
Naluri setiap wanita adalah menjadi ibu. Adakah wanita yang benar-benar
tak pernah ingin menjadi ibu? Percayalah, pada fitrahnya wanita akan
lebih senang memilih berada di rumah mendampingi perkembangan
putra-putrinya dari waktu ke waktu. Menjadi yang pertama melihat si
kecil berdiri dan menjejakkan langkah pertamanya. Ia tak ingin anaknya
lebih dulu bisa berucap "mbak" atau "bibi" ketimbang ucapan "mama". Tak
satupun ibu yang tak terenyuh ketika putra yang dilahirkan dari rahimnya
lebih memilih pelukan baby sitter saat menangis mencari kehangatan.
Ibulah yang paling mengerti memberikan yang terbaik untuk anaknya,
karena ia yang tak henti mendekapnya selama dalam masa kandungan.
Sebagian darahnya mengalir di tubuh anaknya. Ia pula yang merasakan
perih yang tak tertahankan ketika melahirkan anaknya, saat itulah
kembang cinta tengah merekah dan binar mata ibu menyiratkan kata, "ini
ibu nak, malaikat yang kan selalu menyertaimu" . Cintapun terus mengalir
bersama air kehidupan dari dada sang ibu, serta belai lembut dan kecupan
kasih sayang yang sedetik pun takkan pernah terlewatkan.
Ibu akan menjadi apapun yang dikehendaki. Pemberi asupan gizi, pencuci
pakaian, tukang masak terhebat, perawat di kala sakit, penjaga malam
yang siap siaga, atau pendongeng yang lucu. Kadang berperan sebagai
guru, kadang kala jadi pembantu. Jadi apapun ibu, semuanya dilakukan
tanpa bayaran sepeserpun alias gratis.
Sumber: Menjadi Ibu Rumah Tangga, Berani? oleh Bayu Gawtama
Minggu, Juni 07, 2009
Sabtu, Juni 06, 2009
Kisah Cinta dari China
Satu kisah cinta baru-baru ini keluar dari China dan langsung menyentuh
seisi dunia. Kisah ini adalah kisah seorang laki-laki dan seorang wanita
yang lebih tua, yang melarikan diri untuk hidup bersama dan saling mengasihi
dalam kedamaian selama setengah abad.
Laki-laki China berusia 70 tahun yang telah memahat 6000 anak tangga dengan
tangannya (hand carved) untuk isterinya yang berusia 80 tahun itu meninggal
dunia di dalam goa yang selama 50 tahun terakhir menjadi tempat
tinggalnya.50 tahun yang lalu, Liu Guojiang, pemuda 19 tahun, jatuh cinta
pada seorang janda 29 tahun bernama Xu Chaoqin ......
Seperti pada kisah Romeo dan Juliet karangan Shakespeare, teman-teman dan
kerabat mereka mencela hubungan mereka karena perbedaan usia di antara
mereka dan kenyataan bahwa Xu sudah punya beberapa anak....
Pada waktu itu tidak bisa diterima dan dianggap tidak bermoral bila seorang
pemuda mencintai wanita yang lebih tua.....Untuk menghindari gossip murahaan
dan celaan dari lingkungannya, pasangan ini memutuskan untuk melarikan diri
dan tinggal di sebuah goa di Desa Jiangjin, di sebelah selatan Chong Qing.
Pada mulanya kehidupan mereka sangat menyedihkan karena tidak punya apa-apa,
tidak ada listrik atau pun makanan. Mereka harus makan rumput-rumputan dan
akar-akaran yang mereka temukan di gunung itu. Dan Liu membuat sebuah lampu
minyak tanah untuk menerangi hidup mereka. Xu selalu merasa bahwa ia telah
mengikat Liu dan is berulang-kali bertanya,'Apakah kau menyesal?' Liu selalu
menjawab, 'Selama kita rajin, kehidupan ini akan menjadi lebih baik'.
Setelah 2 tahun mereka tinggal di gunung itu, Liu mulai memahat anak-anak
tangga agar isterimya dapat turun gunung dengan mudah. Dan ini berlangsung
terus selama 50 tahun.
Setengah abad kemudian, di tahun 2001, sekelompok pengembara (adventurers)
melakukan explorasi ke hutan itu. Mereka terheran-heran menemukan pasangan
usia lanjut itu dan juga 6000 anak tangga yang telah dibuat Liu. Liu Ming
Sheng, satu dari 7 orang anak mereka mengatakan, 'Orang tuaku sangat saling
mengasihi, mereka hidup menyendiri selama lebih dari 50 tahun dan tak pernah
berpisah sehari pun. Selama itu ayah telah memahat 6000 anak tangga itu
untuk menyukakan hati ibuku, walau pun ia tidak terlalu sering turun gunung.
Pasangan ini hidup dalam damai selama lebih dari 50 tahun. Suatu hari Liu
yang sudah berusia 72 tahun pingsan ketika pulang dari ladangnya. Xu duduk
dan berdoa bersama suaminya sampai Liu akhirnya meninggal dalam pelukannya.
Karena sangat mencintai isterinya, genggaman Liu sangat sukar dilepaskan
dari tangan Xu, isterinya.
'Kau telah berjanji akan memeliharakanku dan akan terus bersamaku sampai
akan meninggal, sekarang kau telah mendahuluikun, bagaimana akan dapat hidup
tanpamu?' Selama beberapa hari Xu terus-menerus mengulangi kalimat ini
sambil meraba peti jenasah suaminya dan dengan air mata yang membasahi
pipinya.
Pada tahun 2006 kisah ini menjadi salah satu dari 10 kisah cinta yang
terkenal di China, yang dikumpulkan oleh majalah Chinese Women Weekly.Pemerintah telah memutuskan untuk melestarikan 'anak tangga cinta' itu, dan
tempat kediaman mereka telah dijadikan musium agar kisah cinta ini dapat
hidup terus.
Setelah kamu mengirim pesan ini, tekan F6 dan lihat apa yang muncul... Sukar
dipercaya tapi ini nyata. Kirimkan pada sedikitnya 15 orang, dan tekan F6;
nama orang yang kamu cintai akan muncul...
seisi dunia. Kisah ini adalah kisah seorang laki-laki dan seorang wanita
yang lebih tua, yang melarikan diri untuk hidup bersama dan saling mengasihi
dalam kedamaian selama setengah abad.
Laki-laki China berusia 70 tahun yang telah memahat 6000 anak tangga dengan
tangannya (hand carved) untuk isterinya yang berusia 80 tahun itu meninggal
dunia di dalam goa yang selama 50 tahun terakhir menjadi tempat
tinggalnya.50 tahun yang lalu, Liu Guojiang, pemuda 19 tahun, jatuh cinta
pada seorang janda 29 tahun bernama Xu Chaoqin ......
Seperti pada kisah Romeo dan Juliet karangan Shakespeare, teman-teman dan
kerabat mereka mencela hubungan mereka karena perbedaan usia di antara
mereka dan kenyataan bahwa Xu sudah punya beberapa anak....
Pada waktu itu tidak bisa diterima dan dianggap tidak bermoral bila seorang
pemuda mencintai wanita yang lebih tua.....Untuk menghindari gossip murahaan
dan celaan dari lingkungannya, pasangan ini memutuskan untuk melarikan diri
dan tinggal di sebuah goa di Desa Jiangjin, di sebelah selatan Chong Qing.
Pada mulanya kehidupan mereka sangat menyedihkan karena tidak punya apa-apa,
tidak ada listrik atau pun makanan. Mereka harus makan rumput-rumputan dan
akar-akaran yang mereka temukan di gunung itu. Dan Liu membuat sebuah lampu
minyak tanah untuk menerangi hidup mereka. Xu selalu merasa bahwa ia telah
mengikat Liu dan is berulang-kali bertanya,'Apakah kau menyesal?' Liu selalu
menjawab, 'Selama kita rajin, kehidupan ini akan menjadi lebih baik'.
Setelah 2 tahun mereka tinggal di gunung itu, Liu mulai memahat anak-anak
tangga agar isterimya dapat turun gunung dengan mudah. Dan ini berlangsung
terus selama 50 tahun.
Setengah abad kemudian, di tahun 2001, sekelompok pengembara (adventurers)
melakukan explorasi ke hutan itu. Mereka terheran-heran menemukan pasangan
usia lanjut itu dan juga 6000 anak tangga yang telah dibuat Liu. Liu Ming
Sheng, satu dari 7 orang anak mereka mengatakan, 'Orang tuaku sangat saling
mengasihi, mereka hidup menyendiri selama lebih dari 50 tahun dan tak pernah
berpisah sehari pun. Selama itu ayah telah memahat 6000 anak tangga itu
untuk menyukakan hati ibuku, walau pun ia tidak terlalu sering turun gunung.
Pasangan ini hidup dalam damai selama lebih dari 50 tahun. Suatu hari Liu
yang sudah berusia 72 tahun pingsan ketika pulang dari ladangnya. Xu duduk
dan berdoa bersama suaminya sampai Liu akhirnya meninggal dalam pelukannya.
Karena sangat mencintai isterinya, genggaman Liu sangat sukar dilepaskan
dari tangan Xu, isterinya.
'Kau telah berjanji akan memeliharakanku dan akan terus bersamaku sampai
akan meninggal, sekarang kau telah mendahuluikun, bagaimana akan dapat hidup
tanpamu?' Selama beberapa hari Xu terus-menerus mengulangi kalimat ini
sambil meraba peti jenasah suaminya dan dengan air mata yang membasahi
pipinya.
Pada tahun 2006 kisah ini menjadi salah satu dari 10 kisah cinta yang
terkenal di China, yang dikumpulkan oleh majalah Chinese Women Weekly.Pemerintah telah memutuskan untuk melestarikan 'anak tangga cinta' itu, dan
tempat kediaman mereka telah dijadikan musium agar kisah cinta ini dapat
hidup terus.
Setelah kamu mengirim pesan ini, tekan F6 dan lihat apa yang muncul... Sukar
dipercaya tapi ini nyata. Kirimkan pada sedikitnya 15 orang, dan tekan F6;
nama orang yang kamu cintai akan muncul...
Rasa Malas dan Cara Mengatasinya
Malas adalah penyakit mental. Siapa dihinggapi rasa malas, sukses
pasti jauh dari gapaian.
Rasa malas diartikan sebagai keengganan seseorang untuk melakukan
sesuatu yang seharusnya atau sebaiknya dia lakukan. Masuk dalam
keluarga besar rasa malas adalah menolak tugas, tidak disiplin, tidak
tekun, rasa sungkan, suka menunda sesuatu, mengalihkan diri dari
kewajiban, dll. Jika keluarga besar dari rasa malas ini mudah sekali
muncul dalam aktivitas sehari-hari kita, maka dijamin kinerja kita
akan jauh menurun. Bahkan bisa jadi kita tidak pernah bisa mencapai
sesuatu yang lebih baik sebagaimana yang kita inginkan.
Rasa malas sejatinya merupakan sejenis penyakit mental. Mengapa
disebut penyakit mental? Disebut demikian karena akibat buruk dari
rasa malas memang sangat merugikan. Siapa pun yang dihinggapi rasa
malas akan kacau kinerjanya dan ini jelas-jelas sangat merugikan.
Sukses dalam karir, bisnis, dan kehidupan umumnya tidak pernah datang
pada orang yang malas. Masyarakat yang dipenuhi oleh individu-
individu yang malas tidak jelas tidak akan pernah maju.
Rasa malas juga menggambarkan hilangnya motivasi seseorang untuk
melakukan pekerjaan atau apa yang sesungguhnya dia inginkan. Rasa
malas jenis yang satu ini relatif lebih bisa ditanggulangi. Nah,
bagaimana cara mengatasinya? Berikut kiat-kiatnya:
1. Membuat Tujuan
Orang yang malas biasanya tidak memiliki motivasi untuk berkembang ke
arah kehidupan yang lebih baik. Sementara orang yang tidak memiliki
motivasi biasanya tidak memiliki tujuan-tujuan hidup yang pantas dan
layak untuk diraih. Dan orang yang tidak memiliki tujuan-tujuan
hidup, biasanya sangat jarang bahkan mungkin tidak pernah menuliskan
resolusi atau komitmen-komitmen pencapaian hidup.
Di sinilah pangkal persoalannya. Tanpa tujuan, resolusi, atau
komitmen-komitmen pencapaian hidup, maka seseorang hanya bergerak
secara naluriah dan sangat rentan diombang-ambingkan situasi di
sekelilingnya. Posisi seperti ini membuatnya menjadi pasif, menunggu,
tergantung pada situasi, dan cenderung menyerah pada nasib. Dalam
keadaan seperti ini, tidak akan ada motivasi untuk meraih atau
mencapai sesuatu. Tidak adanya sumber-sumber motivasi hidup
menyebabkan kemalasan.
Supaya motivasi muncul, seseorang harus berani memutuskan tujuan-
tujuan hidupnya. Menurut Andrias Harefa dalam bukunya Agenda Refleksi
dan Tindakan Untuk Hidup Yang Lebih Baik (GPU, 2004), dia harus
membuat komitmen atas apa saja yang ingin diselesaikan, dicapai,
dimiliki, dilakukan, dan dinikmati (disingkat secamilanik). Contoh
komitmen; "pada ulang tahun yang ke .... saya sudah harus
menyelesaikan buku yang saya tulis, meraih promosi pekerjaan,
mencapai gelar S-3, memiliki rumah dan mobil, melakukan sejumlah
kunjungan ke mancanegara, dan menikmati kebahagiaan bersama
keluarga."
2. Mengasah Kemampuan
Orang yang memiliki tujuan-tujuan hidup yang pasti, membuat resolusi
dan komitmen-komitmen pencapaian biasanya memiliki motivasi tinggi.
Tetapi tujuan yang samar-samar jelas tidak memberikan dampak
motivasional yang signifikan. Nah, akan lebih baik lagi jika tujuan-
tujuan dilengkapi dengan aktivitas-aktivitas pembelajaran, seperti
mencari cara-cara yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan-
tujuan tersebut. Kita juga perlu sekali mengasah kemampuan atau
ketrampilan-ketrampilan supaya langkah-langkah yang diambil itu akan
membawa kita pada pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
Contoh; jika pada tahun yang sudah ditargetkan kita ingin menjadi
konsultan, maka sejak sekarang aktivitas-aktivitas kita sudah harus
difokuskan ke arah tujuan tersebut. Kita harus terus mengasah
kemampuan mendiagnosa masalah, menemukan penyebab, menganalisis,
mengkomunikasikan gagasan, menawarkan solusi, dan memperbaiki
kemampuan presentasi.
Jika aktivitas-aktivitas pembelajaran itu dilakukan secara konsisten
dan dengan komitmen sepenuhnya, maka kita telah berada di jalur yang
benar. Aktivitas-aktivitas pembelajaran akan menempatkan kita pada
posisi dan lingkungan yang dinamis. Kemampuan kita dalam menghadapi
dan menyelesaikan masalah juga akan meningkat. Dengan sendirinya ini
akan semakin memperkuat rasa percaya diri kita, menebalkan komitmen
pencapaian tujuan, dan tentu saja menumbuhkan semangat.
Sebaliknya, jika kita sama sekali menolak aktivitas-aktivitas
pembelajaran, komitmen akan semakin melemah, semangat turun, dan
kemalasan akan datang dengan cepat. Pada titik ini, tujuan-tujuan,
resolusi atau komitmen yang sudah kita buat sudah tidak memiliki arti
lagi. Sayang sekali.
3. Pergaulan Dinamis
Para pemenang berkumpul dengan sesama pemenang, sementara para
pecundang cenderung berkumpul dengan sesama pecundang. Ungkapan
tersebut mengandung kebenaran. Sulit sekali bagi seorang pemalas
untuk hidup di lingkungan para pemenang. Sulit bagi orang malas untuk
berada secara nyaman di tengah-tengah orang yang sangat optimis,
sibuk, giat bekerja, dan bersemangat mengejar prestasi. Demikian
sebaliknya. Sulit sekali bagi para high achiever untuk betah berlama-
lama dengan para orang malas dan pesimistik.
Situasi atau lingkungan di mana kita berada sungguh ada pengaruhnya.
Orang yang mulai dihinggapi rasa malas sangat dianjurkan agar
menjauhi mereka yang juga mulai diserang kebosanan, putus asa, rasa
enggan, apalagi negative thinking. Sepintas, berkeluh kesah dengan
mereka dengan orang-orang seperti itu dapat melegakan hati. Ada
semacam rasa pelepasan dari belenggu psikologis. Walau demikian,
dalam situasi malas sedang menyerang, mendekati orang-orang yang
sedang down sama sekali tidak menolong satu sama lain. Rasa malas dan
kebuntuan justru bisa tambah menjadi-jadi. Ini bisa menjerumuskan
masing-masing pihak pada pesimisme, keputusasaan, dan kemalasan
total.
Jika rasa malas mulai menyerbu kita, jangan berlama-lama duduk
berdiam diri. Cara paling ampuh menghilangkan kemalasan adalah
bangkit berdiri dan menghampiri orang-orang yang sedang tekun dan
bersemangat melakukan sesuatu. Dekati mereka yang sedang bekerja
keras untuk meraih impian-impiannya. Manusia-manusia optimis, self-
motivated, punya ambisi, positive thinking, dan memiliki tujuan hidup
pasti, umumnya memancarkan aura positif kepada apa pun dan siapa pun
di sekelilingnya. Pancaran optimisme dan semangat itulah yang bisa
menginspirasi orang lain, bahkan menularkan semangat yang sama
sehingga orang lain jadi ikut tergerak.
4. Disiplin Diri
Ada sebuah ungkapan yang sangat dalam maknanya dari Andrie Wongso,
Motivator No.1 Indonesia, yang bunyinya; "Jika kita lunak di dalam,
maka dunia luar akan keras kepada kita. Tapi jika kita keras di
dalam, maka dunia luar akan lunak kepada kita". Kata-kata mutiara
yang luar biasa ini menegaskan, bahwa jika kita mau bersikap keras
pada diri sendiri, dalam arti menempa rasa disiplin dalam berbagai
hal, maka banyak hal akan bisa kita kerjakan dengan baik. Sikap keras
pada diri sendiri atau disiplin itulah yang umumnya membawa
kesuksesan bagi karir para olahragawan dan pekerja profesional yang
memang menuntut sikap disiplin dalam banyak hal. Bayangkan, bagaimana
seorang atlet bisa menjadi juara jika dia tidak disiplin berlatih?
Bagaimana mungkin ada pekerja profesional yang bagus karirnya jika
dia sering mangkir atau bolos kerja?
Sebaliknya, jika kita terlalu lunak atau memanjakan diri sendiri,
memelihara kemalasan, mentolerir kinerja buruk, tidak merasa bersalah
jika lalai atau gagal dalam tugas, maka dunia luar akan sangat tidak
bersahabat. Olahragawan yang manja pasti tidak akan pernah jadi
juara. Seorang sales yang malas tidak akan pernah besar penjualannya.
Seorang konsultan yang menolerir kinerja buruk pasti ditinggalkan
kliennya. Dan pekerja yang tidak disiplin pasti mudah jadi sasaran
PHK. Jika kita lunak pada diri sendiri, maka dunia akan keras pada
kita.
Rasa malas jelas merugikan. Obat mujarabnya adalah menumbuhkan
kebiasaan mendisiplinkan diri dan menjaga kebiasaan positif tersebut.
Sekalipun seseorang memiliki cita-cita atau impian yang besar, jika
kemalasannya mudah muncul, maka cita-cita atau impian besar itu akan
tetap tinggal di alam impian. Jadi, kalau Anda ingin sukses, jangan
mempermudah munculnya rasa malas.
Sumber: Rasa Malas dan Cara Mengatasinya oleh Edy Zaqeus. Edy Zaqeus
telah menelorkan buku "Kontekstualisasi Ajaran I Ching" (Grasindo,
2004), dan dua buku lainnya yaitu "Kalau Mau Kaya Ngapain Sekolah"
(Gradien, 2004), dan "Resep Cespleng Berwirausaha" (Gradien, 2004).
pasti jauh dari gapaian.
Rasa malas diartikan sebagai keengganan seseorang untuk melakukan
sesuatu yang seharusnya atau sebaiknya dia lakukan. Masuk dalam
keluarga besar rasa malas adalah menolak tugas, tidak disiplin, tidak
tekun, rasa sungkan, suka menunda sesuatu, mengalihkan diri dari
kewajiban, dll. Jika keluarga besar dari rasa malas ini mudah sekali
muncul dalam aktivitas sehari-hari kita, maka dijamin kinerja kita
akan jauh menurun. Bahkan bisa jadi kita tidak pernah bisa mencapai
sesuatu yang lebih baik sebagaimana yang kita inginkan.
Rasa malas sejatinya merupakan sejenis penyakit mental. Mengapa
disebut penyakit mental? Disebut demikian karena akibat buruk dari
rasa malas memang sangat merugikan. Siapa pun yang dihinggapi rasa
malas akan kacau kinerjanya dan ini jelas-jelas sangat merugikan.
Sukses dalam karir, bisnis, dan kehidupan umumnya tidak pernah datang
pada orang yang malas. Masyarakat yang dipenuhi oleh individu-
individu yang malas tidak jelas tidak akan pernah maju.
Rasa malas juga menggambarkan hilangnya motivasi seseorang untuk
melakukan pekerjaan atau apa yang sesungguhnya dia inginkan. Rasa
malas jenis yang satu ini relatif lebih bisa ditanggulangi. Nah,
bagaimana cara mengatasinya? Berikut kiat-kiatnya:
1. Membuat Tujuan
Orang yang malas biasanya tidak memiliki motivasi untuk berkembang ke
arah kehidupan yang lebih baik. Sementara orang yang tidak memiliki
motivasi biasanya tidak memiliki tujuan-tujuan hidup yang pantas dan
layak untuk diraih. Dan orang yang tidak memiliki tujuan-tujuan
hidup, biasanya sangat jarang bahkan mungkin tidak pernah menuliskan
resolusi atau komitmen-komitmen pencapaian hidup.
Di sinilah pangkal persoalannya. Tanpa tujuan, resolusi, atau
komitmen-komitmen pencapaian hidup, maka seseorang hanya bergerak
secara naluriah dan sangat rentan diombang-ambingkan situasi di
sekelilingnya. Posisi seperti ini membuatnya menjadi pasif, menunggu,
tergantung pada situasi, dan cenderung menyerah pada nasib. Dalam
keadaan seperti ini, tidak akan ada motivasi untuk meraih atau
mencapai sesuatu. Tidak adanya sumber-sumber motivasi hidup
menyebabkan kemalasan.
Supaya motivasi muncul, seseorang harus berani memutuskan tujuan-
tujuan hidupnya. Menurut Andrias Harefa dalam bukunya Agenda Refleksi
dan Tindakan Untuk Hidup Yang Lebih Baik (GPU, 2004), dia harus
membuat komitmen atas apa saja yang ingin diselesaikan, dicapai,
dimiliki, dilakukan, dan dinikmati (disingkat secamilanik). Contoh
komitmen; "pada ulang tahun yang ke .... saya sudah harus
menyelesaikan buku yang saya tulis, meraih promosi pekerjaan,
mencapai gelar S-3, memiliki rumah dan mobil, melakukan sejumlah
kunjungan ke mancanegara, dan menikmati kebahagiaan bersama
keluarga."
2. Mengasah Kemampuan
Orang yang memiliki tujuan-tujuan hidup yang pasti, membuat resolusi
dan komitmen-komitmen pencapaian biasanya memiliki motivasi tinggi.
Tetapi tujuan yang samar-samar jelas tidak memberikan dampak
motivasional yang signifikan. Nah, akan lebih baik lagi jika tujuan-
tujuan dilengkapi dengan aktivitas-aktivitas pembelajaran, seperti
mencari cara-cara yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan-
tujuan tersebut. Kita juga perlu sekali mengasah kemampuan atau
ketrampilan-ketrampilan supaya langkah-langkah yang diambil itu akan
membawa kita pada pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.
Contoh; jika pada tahun yang sudah ditargetkan kita ingin menjadi
konsultan, maka sejak sekarang aktivitas-aktivitas kita sudah harus
difokuskan ke arah tujuan tersebut. Kita harus terus mengasah
kemampuan mendiagnosa masalah, menemukan penyebab, menganalisis,
mengkomunikasikan gagasan, menawarkan solusi, dan memperbaiki
kemampuan presentasi.
Jika aktivitas-aktivitas pembelajaran itu dilakukan secara konsisten
dan dengan komitmen sepenuhnya, maka kita telah berada di jalur yang
benar. Aktivitas-aktivitas pembelajaran akan menempatkan kita pada
posisi dan lingkungan yang dinamis. Kemampuan kita dalam menghadapi
dan menyelesaikan masalah juga akan meningkat. Dengan sendirinya ini
akan semakin memperkuat rasa percaya diri kita, menebalkan komitmen
pencapaian tujuan, dan tentu saja menumbuhkan semangat.
Sebaliknya, jika kita sama sekali menolak aktivitas-aktivitas
pembelajaran, komitmen akan semakin melemah, semangat turun, dan
kemalasan akan datang dengan cepat. Pada titik ini, tujuan-tujuan,
resolusi atau komitmen yang sudah kita buat sudah tidak memiliki arti
lagi. Sayang sekali.
3. Pergaulan Dinamis
Para pemenang berkumpul dengan sesama pemenang, sementara para
pecundang cenderung berkumpul dengan sesama pecundang. Ungkapan
tersebut mengandung kebenaran. Sulit sekali bagi seorang pemalas
untuk hidup di lingkungan para pemenang. Sulit bagi orang malas untuk
berada secara nyaman di tengah-tengah orang yang sangat optimis,
sibuk, giat bekerja, dan bersemangat mengejar prestasi. Demikian
sebaliknya. Sulit sekali bagi para high achiever untuk betah berlama-
lama dengan para orang malas dan pesimistik.
Situasi atau lingkungan di mana kita berada sungguh ada pengaruhnya.
Orang yang mulai dihinggapi rasa malas sangat dianjurkan agar
menjauhi mereka yang juga mulai diserang kebosanan, putus asa, rasa
enggan, apalagi negative thinking. Sepintas, berkeluh kesah dengan
mereka dengan orang-orang seperti itu dapat melegakan hati. Ada
semacam rasa pelepasan dari belenggu psikologis. Walau demikian,
dalam situasi malas sedang menyerang, mendekati orang-orang yang
sedang down sama sekali tidak menolong satu sama lain. Rasa malas dan
kebuntuan justru bisa tambah menjadi-jadi. Ini bisa menjerumuskan
masing-masing pihak pada pesimisme, keputusasaan, dan kemalasan
total.
Jika rasa malas mulai menyerbu kita, jangan berlama-lama duduk
berdiam diri. Cara paling ampuh menghilangkan kemalasan adalah
bangkit berdiri dan menghampiri orang-orang yang sedang tekun dan
bersemangat melakukan sesuatu. Dekati mereka yang sedang bekerja
keras untuk meraih impian-impiannya. Manusia-manusia optimis, self-
motivated, punya ambisi, positive thinking, dan memiliki tujuan hidup
pasti, umumnya memancarkan aura positif kepada apa pun dan siapa pun
di sekelilingnya. Pancaran optimisme dan semangat itulah yang bisa
menginspirasi orang lain, bahkan menularkan semangat yang sama
sehingga orang lain jadi ikut tergerak.
4. Disiplin Diri
Ada sebuah ungkapan yang sangat dalam maknanya dari Andrie Wongso,
Motivator No.1 Indonesia, yang bunyinya; "Jika kita lunak di dalam,
maka dunia luar akan keras kepada kita. Tapi jika kita keras di
dalam, maka dunia luar akan lunak kepada kita". Kata-kata mutiara
yang luar biasa ini menegaskan, bahwa jika kita mau bersikap keras
pada diri sendiri, dalam arti menempa rasa disiplin dalam berbagai
hal, maka banyak hal akan bisa kita kerjakan dengan baik. Sikap keras
pada diri sendiri atau disiplin itulah yang umumnya membawa
kesuksesan bagi karir para olahragawan dan pekerja profesional yang
memang menuntut sikap disiplin dalam banyak hal. Bayangkan, bagaimana
seorang atlet bisa menjadi juara jika dia tidak disiplin berlatih?
Bagaimana mungkin ada pekerja profesional yang bagus karirnya jika
dia sering mangkir atau bolos kerja?
Sebaliknya, jika kita terlalu lunak atau memanjakan diri sendiri,
memelihara kemalasan, mentolerir kinerja buruk, tidak merasa bersalah
jika lalai atau gagal dalam tugas, maka dunia luar akan sangat tidak
bersahabat. Olahragawan yang manja pasti tidak akan pernah jadi
juara. Seorang sales yang malas tidak akan pernah besar penjualannya.
Seorang konsultan yang menolerir kinerja buruk pasti ditinggalkan
kliennya. Dan pekerja yang tidak disiplin pasti mudah jadi sasaran
PHK. Jika kita lunak pada diri sendiri, maka dunia akan keras pada
kita.
Rasa malas jelas merugikan. Obat mujarabnya adalah menumbuhkan
kebiasaan mendisiplinkan diri dan menjaga kebiasaan positif tersebut.
Sekalipun seseorang memiliki cita-cita atau impian yang besar, jika
kemalasannya mudah muncul, maka cita-cita atau impian besar itu akan
tetap tinggal di alam impian. Jadi, kalau Anda ingin sukses, jangan
mempermudah munculnya rasa malas.
Sumber: Rasa Malas dan Cara Mengatasinya oleh Edy Zaqeus. Edy Zaqeus
telah menelorkan buku "Kontekstualisasi Ajaran I Ching" (Grasindo,
2004), dan dua buku lainnya yaitu "Kalau Mau Kaya Ngapain Sekolah"
(Gradien, 2004), dan "Resep Cespleng Berwirausaha" (Gradien, 2004).
Senin, Mei 04, 2009
Tips Gigi Putih Dan Sehat
Pernahkah Anda menghitung berapa kali anda tersenyum dalam sehari? Tentu jumlahnya lebih banyak dari anda menyikat gigi. Senyum indah pastinya dilengkapi dengan gigi yang sehat. Untuk gigi putih
dan sehat, simak dulu tips berikut.
Pada dasarnya, warna gigi kita yang sesungguhnya adalah putih. Namun dengan banyaknya zat-zat makanan yang melewati gigi juga oleh faktor usia, sehingga warna gigi tak bisa bertahan putih selamanya. Itulah yang semestinya kita jaga. Jika Anda bermasalah dengan tampilan gigi, jangan khawatir karena sekarang ada banyak cara untuk mengobati dan mengatasinya.
1. Rawatlah sebelum terlanjur menjadi rusak. Gunakan sedotan jika anda minum kopi, teh, minuman bersoda dan juga anggur merah. Dengan demikian, minuman tak mengenai gigi secara langsung. Minuman-minuman tersebut biasanya menjadi penyebab kerusakan gigi yang sangat kuat.
2. Perbanyak mengkonsumsi makanan yang berperan sebagai pemutih gigi alami. Contohnya buah dan sayuran. Bahan-bahan alami yang cukup efektif untuk membersihkan gigi di antaranya: apel, wortel dan seledri.
3. Strawberry adalah buah pemutih gigi yang sangat spesial. Caranya mudah. Hancurkan saja strawberry kemudian tempelkan pada seluruh gigi anda dengan menggunakan jari. Diamkan selama satu sampai dua menit. Setelah itu gosoklah gigi dengan menyeluruh sampai bersih.
4. Sejumlah zat bisa melekat di gigi anda dengan mudah. Oleh karena itu anda harus mecegah terbentuknya noda gigi atau plak. Gunakan brokoli, daun selada atau bayam untuk mencegahnya. Sayur-sayuran itu terbukti sangat manjur untuk urusan mencegah noda gigi.
5. Gunakan pasta gigi yang berperan sebagai pemutih. Biasanya model pasta gigi seperti ini banyak dijual di pasaran. Namun tentunya butuh waktu yang cukup lama dan perlakuan yang sangat intensif untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Sekarang sebagian besar pasta gigi telah menggunakan enzim dan formula kimia sehingga anda tak perlu
ragu untuk mengkonsumsi pasta gigi berpemutih.
6. Cara mudah dan sederhana untuk merawat gigi tetap putih adalah menggosok gigi tiga kali sehari dan setiap selesai makan. Namun hati- hati dalam menyikat gigi. Jangan terlalu keras karena itu malah bisa membuat gigi abrasi dan rusak. Lebih bagusnya gunakan sikat gigi elektrik dan atur waktu menyikat gigi selama dua menit.
7. Yang termudah dan tercepat namun membutuhkan biaya lebih adalah dengan cara bleaching atau pemutihan. Model perawatan gigi semacam ini banyak tersedia di klinik gigi dan klinik kecantikan. Perawatan semacam ini bisa bertahan selama dua hingga tiga tahun. Tapi tetap saja setelah di bleaching, anda harus menjaga makanan dan minuman
yang dikonsumsi.
Ingin punya gigi dan sehat dan putih juga kan? Tunggu apalagi. Senyum indah anda telah menanti.
dan sehat, simak dulu tips berikut.
Pada dasarnya, warna gigi kita yang sesungguhnya adalah putih. Namun dengan banyaknya zat-zat makanan yang melewati gigi juga oleh faktor usia, sehingga warna gigi tak bisa bertahan putih selamanya. Itulah yang semestinya kita jaga. Jika Anda bermasalah dengan tampilan gigi, jangan khawatir karena sekarang ada banyak cara untuk mengobati dan mengatasinya.
1. Rawatlah sebelum terlanjur menjadi rusak. Gunakan sedotan jika anda minum kopi, teh, minuman bersoda dan juga anggur merah. Dengan demikian, minuman tak mengenai gigi secara langsung. Minuman-minuman tersebut biasanya menjadi penyebab kerusakan gigi yang sangat kuat.
2. Perbanyak mengkonsumsi makanan yang berperan sebagai pemutih gigi alami. Contohnya buah dan sayuran. Bahan-bahan alami yang cukup efektif untuk membersihkan gigi di antaranya: apel, wortel dan seledri.
3. Strawberry adalah buah pemutih gigi yang sangat spesial. Caranya mudah. Hancurkan saja strawberry kemudian tempelkan pada seluruh gigi anda dengan menggunakan jari. Diamkan selama satu sampai dua menit. Setelah itu gosoklah gigi dengan menyeluruh sampai bersih.
4. Sejumlah zat bisa melekat di gigi anda dengan mudah. Oleh karena itu anda harus mecegah terbentuknya noda gigi atau plak. Gunakan brokoli, daun selada atau bayam untuk mencegahnya. Sayur-sayuran itu terbukti sangat manjur untuk urusan mencegah noda gigi.
5. Gunakan pasta gigi yang berperan sebagai pemutih. Biasanya model pasta gigi seperti ini banyak dijual di pasaran. Namun tentunya butuh waktu yang cukup lama dan perlakuan yang sangat intensif untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Sekarang sebagian besar pasta gigi telah menggunakan enzim dan formula kimia sehingga anda tak perlu
ragu untuk mengkonsumsi pasta gigi berpemutih.
6. Cara mudah dan sederhana untuk merawat gigi tetap putih adalah menggosok gigi tiga kali sehari dan setiap selesai makan. Namun hati- hati dalam menyikat gigi. Jangan terlalu keras karena itu malah bisa membuat gigi abrasi dan rusak. Lebih bagusnya gunakan sikat gigi elektrik dan atur waktu menyikat gigi selama dua menit.
7. Yang termudah dan tercepat namun membutuhkan biaya lebih adalah dengan cara bleaching atau pemutihan. Model perawatan gigi semacam ini banyak tersedia di klinik gigi dan klinik kecantikan. Perawatan semacam ini bisa bertahan selama dua hingga tiga tahun. Tapi tetap saja setelah di bleaching, anda harus menjaga makanan dan minuman
yang dikonsumsi.
Ingin punya gigi dan sehat dan putih juga kan? Tunggu apalagi. Senyum indah anda telah menanti.
Sabtu, Maret 21, 2009
Resensi: I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin Karya : Fakhruddin Muhammad ibn Umar al-Khatib al-Razi
Oleh: Arif Syibromalizi, Lc.
I. Pendahuluan
Tidak dipungkiri kontribusi Imam Fakhruddin al-Razi yang begitu besar dalam perkembangan pemikiran Islam. Beliau tidak hanya seorang ahli dalam ilmu kalam, akan tetapi juga seorang yang mumpuni di berbagai bidang seperti ushul fiqih, tafsir dan ilmu-ilmu lain. Tak heran jika beliau diberi julukan Imam al-Kabir dan Syaikh al-Islam, dikarenakan keluasan ilmunya. Menjadi bukti dari ketenaran dan kehebatan beliau adalah banyaknya para ulama yang ingin berguru dan mendatangi madrasahnya di Khawarizm. Sampai-sampai sebagian ulama ada yang berkata dalam sebuah bait syair: ”Sungguh Allah telah memberi keistimewaan dengan ra’yu nya, dan ia dapat mengetahui keghaiban # sehingga ia dapat melihat kebenaran dengan matanya.
II. Siapakan Imam al-Razi?
Di sebuah daerah bernama Al-Razi, bertepatan dengan 25 Ramadlan 544 H/ 1149 M, lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama Abu Abdullah Muhammad ibn al Husain ibn al Hasan ibn Ali al Naymi al Bakri al Qirsyi al Thabrastani. Ketika dewasa ia diberi julukan Fakhruddin atau yang dikenal dengan Ibn al Khathib atau Ibn Khathib al Ray (anak seorang khathib). Julukan ini diberikan karena ayahnya adalah seorang khathib masa itu. Imam Fakhruddin al Razi ini seorang ahli fiqih mazhab Syafii, penganut teologi Asy’ariah dan terkenal sebagai Imam di kalangan ulama ushul fiqih. Selain itu beliau juga menjadi pionir ilmu-ilmu akal dan teks, khususnya dalam bidang ushul fiqih, ushuluddin serta ma’qulat (rasional).
Kemauannya untuk menimba ilmu tidak lepas dari peran sang ayah, yang kala itu sebagai seorang khathib sampai meninggalnya. Dalam cabang ilmu furu’ al Madzhab al Razi mendapatkan ilmu dari ayahnya yang berguru pada Abi Muhammad al Husain ibn Mas’ud al Farra al Baghawi dan seterusnya sampai bertemu sanadnya dengan Imam Syafii RA. Setelah ayahnya wafat, beliau berguru kepada al Kamal al Simnani, juga kepada Ali al Majd al Jiili, sahabat Muhammad ibn Yahya, salah seorang murid Imam Ghazali.
Pada hari senin bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tahun 606 H/ 1209 M, di kota Hirah, Al Razi menghembuskan nafas terakhirnya. Beliau dikuburkan sore harinya di sebuah bukit yang berada di kampung Mazdakhan.
III. Karya-karya Al Razi.
Seperti telah disinggung diatas, Imam Fakhruddin al Razi tidak hanya ahli dalam satu bidang keilmuan. Berbagai cabang ilmu beliau kuasai, seperti tafsir, ushul fiqih, kalam, filsafat dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai karyanya yang memenuhi khazanah pemikiran Islam. Dalam kitab ini terhitung karya al Razi mencapai angka 35 kitab dari berbagai disiplin ilmu. Diantara karyanya yang masyhur dalam bidang tafsir adalah Mafatih al Ghaib. Dalam disiplin ilmu kalam, al Razi juga menulis sebuah kitab kecil berjudul I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin yang sedang dalam bahasan kita kali ini.
IV. Seputar kitab I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin
Dalam risalah kecil ini al Razi membahas tentang teologi sekte-sekte dalam Islam dan Non-Islam. Sebut saja, di Bab awal al Razi menyinggung sekte Mu’tazilah. Dalam 3 fasalnya, al Razi mengemukakan kesepakatan pembahasan aliran Mu’tazilah, kemudian mengapa mereka disebut Mu’tazilah dan kelompok-kelompok dalam sekte Mu’tazilah. Tidak lupa, al Razi juga menyisipkan radd atau bantahan terhadap sekte Mu’tazilah.
Pada Bab II al Razi menerangkan aliran Khawarij, beserta bantahan terhadap aliran ini. Dalam bab ini pula, diketengahkan sebuah pengantar dari aliran Rafidlah dan Zaidiyah yang akan dibahas pada bab III. Selanjutnya disusul biografi dari Imam Zaid bin Ali.
Pada Bab III al Razi menyinggung sekte-sekte dalam aliran Rafidlan. Kemudian secara khusus membahas kelompok al Kisaniyyah
Pada bab IV secara khusus al Razi membahas Musyabbahah dan bantahan terhadapnya.
Bab V al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran Karamiyah
Bab VI al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran al Jabariyah
Bab VII al Razi menyinggung aliran Murjiah, kemudian menyisipkan sebuah pengantar mengenai mazhab Syufiyah.
Bab VIII menerangkan keadaan-keadaan Syufiyah serta menyebutkan beberapa kelompok-kelompok Islamiyah.
Bab IX membahas kelompok yang berpura-pura memeluk Islam akan tetapi bukan muslim.
I. Pendahuluan
Tidak dipungkiri kontribusi Imam Fakhruddin al-Razi yang begitu besar dalam perkembangan pemikiran Islam. Beliau tidak hanya seorang ahli dalam ilmu kalam, akan tetapi juga seorang yang mumpuni di berbagai bidang seperti ushul fiqih, tafsir dan ilmu-ilmu lain. Tak heran jika beliau diberi julukan Imam al-Kabir dan Syaikh al-Islam, dikarenakan keluasan ilmunya. Menjadi bukti dari ketenaran dan kehebatan beliau adalah banyaknya para ulama yang ingin berguru dan mendatangi madrasahnya di Khawarizm. Sampai-sampai sebagian ulama ada yang berkata dalam sebuah bait syair: ”Sungguh Allah telah memberi keistimewaan dengan ra’yu nya, dan ia dapat mengetahui keghaiban # sehingga ia dapat melihat kebenaran dengan matanya.
II. Siapakan Imam al-Razi?
Di sebuah daerah bernama Al-Razi, bertepatan dengan 25 Ramadlan 544 H/ 1149 M, lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama Abu Abdullah Muhammad ibn al Husain ibn al Hasan ibn Ali al Naymi al Bakri al Qirsyi al Thabrastani. Ketika dewasa ia diberi julukan Fakhruddin atau yang dikenal dengan Ibn al Khathib atau Ibn Khathib al Ray (anak seorang khathib). Julukan ini diberikan karena ayahnya adalah seorang khathib masa itu. Imam Fakhruddin al Razi ini seorang ahli fiqih mazhab Syafii, penganut teologi Asy’ariah dan terkenal sebagai Imam di kalangan ulama ushul fiqih. Selain itu beliau juga menjadi pionir ilmu-ilmu akal dan teks, khususnya dalam bidang ushul fiqih, ushuluddin serta ma’qulat (rasional).
Kemauannya untuk menimba ilmu tidak lepas dari peran sang ayah, yang kala itu sebagai seorang khathib sampai meninggalnya. Dalam cabang ilmu furu’ al Madzhab al Razi mendapatkan ilmu dari ayahnya yang berguru pada Abi Muhammad al Husain ibn Mas’ud al Farra al Baghawi dan seterusnya sampai bertemu sanadnya dengan Imam Syafii RA. Setelah ayahnya wafat, beliau berguru kepada al Kamal al Simnani, juga kepada Ali al Majd al Jiili, sahabat Muhammad ibn Yahya, salah seorang murid Imam Ghazali.
Pada hari senin bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tahun 606 H/ 1209 M, di kota Hirah, Al Razi menghembuskan nafas terakhirnya. Beliau dikuburkan sore harinya di sebuah bukit yang berada di kampung Mazdakhan.
III. Karya-karya Al Razi.
Seperti telah disinggung diatas, Imam Fakhruddin al Razi tidak hanya ahli dalam satu bidang keilmuan. Berbagai cabang ilmu beliau kuasai, seperti tafsir, ushul fiqih, kalam, filsafat dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai karyanya yang memenuhi khazanah pemikiran Islam. Dalam kitab ini terhitung karya al Razi mencapai angka 35 kitab dari berbagai disiplin ilmu. Diantara karyanya yang masyhur dalam bidang tafsir adalah Mafatih al Ghaib. Dalam disiplin ilmu kalam, al Razi juga menulis sebuah kitab kecil berjudul I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin yang sedang dalam bahasan kita kali ini.
IV. Seputar kitab I’tiqadat firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin
Dalam risalah kecil ini al Razi membahas tentang teologi sekte-sekte dalam Islam dan Non-Islam. Sebut saja, di Bab awal al Razi menyinggung sekte Mu’tazilah. Dalam 3 fasalnya, al Razi mengemukakan kesepakatan pembahasan aliran Mu’tazilah, kemudian mengapa mereka disebut Mu’tazilah dan kelompok-kelompok dalam sekte Mu’tazilah. Tidak lupa, al Razi juga menyisipkan radd atau bantahan terhadap sekte Mu’tazilah.
Pada Bab II al Razi menerangkan aliran Khawarij, beserta bantahan terhadap aliran ini. Dalam bab ini pula, diketengahkan sebuah pengantar dari aliran Rafidlah dan Zaidiyah yang akan dibahas pada bab III. Selanjutnya disusul biografi dari Imam Zaid bin Ali.
Pada Bab III al Razi menyinggung sekte-sekte dalam aliran Rafidlan. Kemudian secara khusus membahas kelompok al Kisaniyyah
Pada bab IV secara khusus al Razi membahas Musyabbahah dan bantahan terhadapnya.
Bab V al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran Karamiyah
Bab VI al Razi membahas sekte-sekte dalam aliran al Jabariyah
Bab VII al Razi menyinggung aliran Murjiah, kemudian menyisipkan sebuah pengantar mengenai mazhab Syufiyah.
Bab VIII menerangkan keadaan-keadaan Syufiyah serta menyebutkan beberapa kelompok-kelompok Islamiyah.
Bab IX membahas kelompok yang berpura-pura memeluk Islam akan tetapi bukan muslim.
Beban Hukum (التكليف)
Oleh: Arif Syibromalizi, Lc.
A. Pendahuluan
Hukum dalam ushul fiqh adalah seruan (khithab) Allah yang berkaitan dengan aktivitas mukallaf, berupa tuntutan, pemberian pilihan dan penetapan/ketentuan-ketentuan. Berbicara tentang hukum dalam ushul fiqh tidak dapat terlepas dari unsur-unsur yang ada di dalamnya, seperti al-hakim, hukum itu sendiri, al-mahkum fiih dan al-mahkum ‘alaih.
Dalam makalah singkat ini, penulis berusaha menghadirkan kilasan tentang tema seputar beban hukum, objek hukum dan subjekl hukum.
B. Timbulnya Beban Hukum
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan padanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur , mabuk dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.
رفع اللم عن ثلاث: عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق
“Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh (H.R. Bukhari, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Daruquthni dari Aisyah dan Ali bin Abi Thalib)
Dalam hadits lain dikatakan:
رفع عن أمتى الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
“Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah, dan dalam keadaan terpaksa” (H.R. Ibnu Majah dan al-Thabrani)
Muhammad Abu Zahra memberikan 3 hal seputar asas timbulnya pembebanan hukum:
1. Asas taklif (pembebanan hukum) adalah akal, karena taklif adalah khitab (titah) dari Allah swt., dan titah itu tidak akan diterima kecuali oleh orang yang berakal dan memahami maknanya.
2. Akal itu tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaan, dan seseorang dianggap telah layak diberi pembebanan hukum jika telah sempurna perkembangan akalnya.
3. Perkembangan akal adalah hal yang tidak kasat mata, karena hal itu terjadi dari waktu ke waktu sampai berakhir dengan sempurna. Maka harus diberi batasan yang tampak, yaitu baligh. Usia akil baligh adalah pembatas antara kesempurnaan akal dan tidak. Ketika baligh itulah seseorang diberi taklif.
C. Mengetahui Beban Hukum
Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukallaf adalah Allah swt., baik hukum mengenai perbuatan mukallaf itu telah dijelaskan secara langsung dalam nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, maupun yang digambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda yang ditetapkannya.
Yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama adalah apakah hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu mungkin diketahui oleh akal secara langsung tanpa perantara Rasul Allah dan Kitab-kitab-Nya?. Dengan kata lain, apakah orang yang tidak pernah mendengar dakwah para rasul itu mampu mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatannya cukup dengan rasio, tanpa perantara Rasul dan Kitab-kitab Allah atau tidak?
Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga mazhab:
1. Menurut mazhab al-Asya’irah yaitu pengikut Abu Hasan al-Asy’ari, bahwa akal tidak mungkin mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf kecuali dengan perantaraan para Rasul dan kitab-kitab Allah. Karena masing-masing akal akan berbeda dalam memahami perbuatan tersebut. Seringkali nafsu manusia mengalahkan akalnya, sehingga anggapan baik dan buruk itu berdasarkan hawa nafsu. Oleh karena itu tidak mungkin dikatakan, “apa yang menurut akal baik maka baik menurut Allah, dituntut oleh Allah untuk dikerjakan dan pelakunya akan diberi pahala oleh Allah dan sebaliknya. Menurut pendapat ini, perbuatan mukallaf yang baik adalah apa yang ditunjukkan syari’ bahwa perbuatan itu baik secara mubah maupun dituntut untuk dikerjakan. Dan perbuatan buruk adalah apa yang ditunjukkan oleh syari’ bahwa perbuatan itu buruk dengan tuntutan untuk ditinggalkan. Ukuran baik dan buruk menurut mazhab ini adalah syara’, bukan akal. Berdasarkan mazhab ini seorang manusia tidak mungkin untuk diperintah melakukan dan meninggalkan sesuatu kecuali setelah mendengar dakwah Rasul dan syariat Allah.
2. Menurut mazhab Mu’tazilah, pengikut Washil bin Atha’, bahwa hukum-hukum Allah itu mungkin diketahui langsung tanpa perantaraan para rasul dan kitab-kitab Allah. Karena setiap perbuatan manusia itu memiliki sifat yang dapat memberikan pengaruh manfaat atau bahaya, sehingga akal dapat menggunakan dasar sifat-sifat perbuatan itu. Apa yang dihasilkan oleh akal berdasarkan manfaat atau bahaya itu dihukumi baik dan buruk. Dan hukum Allah atas perbuatan hamba itu tergantung pada anggapan akal, bermanfaat atau berbahaya. Allah swt menuntut orang mukallaf untuk melaksanakan perbuatan yang bermanfaat menurut akal mereka, juga meninggalkan perbuatan yang berbahaya menurut akal mereka. Apa yang baik menurut akal maka dituntut oleh Allah dan pelakunya diberi pahala, sedangkan yang dianggap buruk oleh akal maka dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dan pelakunya akan disiksa.
3. Menurut mazhab Maturidiyah, pengikut Abu Manshur al-Maturidi bahwa perbuatan orang-orang mukallaf itu mempunyai ciri-ciri tertentu dan memiliki pengaruh pada baik atau jeleknya perbuatan itu. Sedangkan akal, berdasarkan ciri-ciri dan pengaruh ini, akan mampu menghukumi bahwa perbuatan itu baik atau jelek. Apa yang dianggap oleh akal sehat baik, maka dihukumi baik, dan yang dianggap jelek maka dihukumi jelek. Tetapi hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu tidak boleh ditetapkan baik atau jelek berdasarkan kemampuan akal kita. Karena meskipun akal telah matang, kadang juga salah, juga karena sebagia perbuatan yang tidak jelas menurut akal maka tidak dapat ditetapkan di antara hukum-hukum Allah dan tidak ditetapkan di antara hukum yang mampu diterima akal. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk dapat mengetahui hukum-hukum Allah kecuali melalui para Rasul-Nya.
D. Objek Hukum
Kita tahu bahwa hukum syaa’i terbagi menjadi 2 yaitu hukum wadhi’ dan hukum taklifi. Sebagian hukum wadh’i merupakan perbuatan manusia, dan sebagian lain tidak. Seperti seperti tergelincirnya matahari, munculnya bulan (hilal) yang bukan merupakan perbuatan manusia. Untuk ketentuan-ketentuan yang di luar perbuatan manusia tidak dibahas oleh para ahli ushul fiqh. Yang dibicarakan oleh para ahli ushul fiqh adalah segala perbuatan mukallaf, baik yang berhubungan dengan pembebanan murni, maupun pembebanan yang berkaitan dengan hukum wadhi’ seperti wudlu sebagai syarat shalat, jual beli yang menjadi sebab kepemilikan, membunuh yang menjadi penghalang pewarisan dan hubungan suami istri sebagai sebab saling mewariskan.
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih (المحكوم فيه) atau objek hukum adalah perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan titah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan; memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, ‘azimah, rukhsah, sah serta batal. Jadi objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berkalu pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi”, yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.
Perbuatan itu melekat pada diri manusia hingga bila suatu perbuatan telah memenuhi syarat sebagai objek hukum, maka berlaku pada manusia yang mempunyai perbuatan itu beban hukum atau taklif. Dengan demikian, untuk menentukan apakah seorang dikenai beban hukum terhadap suatu perbuatan, tergantung pada apakah perbuatannya itu telah memenuhi syarat untuk menjadi objek hukum.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu:
1. Mukallaf mengetahui secara sempurna perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia lakukan. Pengetahuan mukallaf terhadap hukum perbuatan itu harus dibarengi dengan pengetahuannya tentang rukun, syarat, dan tata cara melaksanakan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, nash (ayat atau hadits) yang bersifat mujmal (global) tidak bisa menjadi dasar taklif sampai ada penjelasannya.
2. Mukallaf mengetahui dengan baik sumber taklif suatu perbuatan yang akan ia laksanakan, sehingga pelaksanaannya merupakan ketaatan. Yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf terhadap sumber taklif adalah kemungkinan untuk mengetahuinya, yaitu melalui kemampuan akalnya. Jika seseorang telah akil baligh dan mampu mencerna perintah-perintah hukum syar’i dengan sendirinya atau dengan bertanya, maka ia telah dianggap mengetahui hukum tersebut.
Para ulama ushul fiqh tidak mensyaratkan bahwa setiap mukallaf harus mengetahui secara pasti dan mandiri hukum beserta dalilnya, karena hal ini menyebabkan sulitnya hukum itu dikerjakan atau seseorang akan mencari-cari alasan keberatannya untuk melaksanakan hukum tersebut.
3. Perbuatan itu mungkin dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf.
Syarat ketiga ini menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Jumhur menyatakan bahwa tidak boleh ada taklif terhadap sesuatu yang mustahil, baik kemustahilan itu dilihat dari zatnya, maupun dari luar zatnya.
Kemustahilan yang dilihat dari zatnya adalah sesutau yang tidak tergambar eksistensinya oleh akal, seperti berkumpulnya dua hal yang berlawanan atau mewajibkan dan mengharamkan sesuatu kepada seseorang dalam satu waktu.
Kemustahilan yang dilihat dari luar zatnya adalah sesuatu yang tergambar eksistensinya oleh akal, akan tetapi menurut kebiasaan hal itu tidak bisa terjadi, seperti manusia terbang tanpa pesawat/alat bantu seperti burung atau mengangkat gunung yang besar. Kedua jenis kemustahilan itu, tidak sah adanya taklif karena Allah telah menyatakan bahwa taklif terhadap sesuatu yang tidak bisa dikerjakan itu tidak ada.
b. Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk orang lain, karena hal ini adalah taklif yang bukan pada dirinya. Oleh sebab itu, seseorang tidak dibebani kewajiban untuk mengerjakan shalat buat saudaranya; membayarkan zakat dari hartanya sendiri untuk atau atas nama saudaranya. Maka seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain.
Jika perbuatan sebagai objek hukum selalu terkait dengan pelaku perbuatan yang dibebani taklif itu, maka muncul persoalan, dapatkah perbuatan itu dilaksanakan/digantikan oleh orang lain? Dalam hal ini objek hukum terbagi 3: a. Objek hukum yang pelaksanaanya mengenai diri pribadi yang dikenai taklif, seperti puasa dan shalat. b. Objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan benda pelaku taklif, seperti zakat. c. Objek yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta pelaku taklif, seperti haji.
Setiap taklif yang berkaitan dengan harta benda, pelaksanaannya dapat digantikan oleh orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan diri pribadi, harus dilakukan sendiri oleh yang dikenai taklif dan tidak dapat digantikan orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan pribadi dan harta yang dikenai taklif dapat digantikan orang lain pada saat tidak mampu melaksanakannya. Beberapa kewajiban haji dapat diwakilkan kepada orang lain dalam keadaan tidak mampu.
c. Tidak sah menurut syara’ membebankan perbuatan yang bersifat fithri yang manusia tidak turut campur di dalamnya dan terhadap perbuatan itu manusia tidak mempunyai hak pilih (ikhtiar) seperti, sikap malu, takut, senang, marah, cinta, benci, gairah makan dan minum. Perbuatan-perbuatan seperti ini menurut ulama ushul fiqh bukan atas ikhtiar dan kehendak manusia, maka tidak ada taklif bagi perbuatan seperti itu. Jika ada nash yang menunjukkan taklif dalam hal di atas maka nash itu dipalingkan dari makna zhahirnya kepada sebab akibatnya.
4. Tercapainya syarat syar’i dari perbuatan tersebut, seperti syarat iman dalam masalah ibadah dan bersuci untuk shalat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh. Persoalan yang populer yang berkaitan dengan masalah ini adalah apakah orang kafir dibebani taklif untuk melaksanakan hukum syara’?
Menurut Jumhur ulama yang terdiri dari Asy’ariyyah, Mu’tazilah dan sebagian ulama Hanafiyah, orang kafir dituntut untuk mengerjakan hukum syara’, dengan alasan bahwa seluruh ayat taklif bersifat umum untuk seluruh manusia, tanpa membedakan antara kafir dan muslim. Disamping itu, ayat yang membicarakan siksa di akhirat secara nyata meminta pertanggungjawaban orang kafir, diantaranya karena mereka tidak mengerjakan shalat dan tidak membayar zakat. Oleh karena itu menurut Jumhur ulama, terpenuhinya syarat syar’i, bukan merupakan syarat taklif. Sedangkan mayoritas Ulama Hanafiyyah dan Abu Hamid Al-Asfarayni menyatakan bahwa terpenuhinya syarat syar’i taklif merupakan syarat adanya taklif tersebut. Akibatnya, orang kafir tidak dikenakan taklif untuk mengerjakan hukum syara’, karena kalau mereka dikenakan taklif hukum-hukum syara’ berarti suatu pelegalisasian terhadap kekafiran mereka.
Seluruh titah syari’ ada objeknya. Objeknya itu adalah perbuatan mukallaf. Terhadap perbuatan mukallaf ini ditetapkanlah suatu hukum. Misalnya Allah berfirman:
a. Dalam surat al-Baqarah, 2: 43
وأقيموا الصلاة
“Dirikanlah olehmu shalat…” (Q.S. al-Baqarah, 2: 43)
Kewajiban dalam ayat itu berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu kewajiban mendirikan shalat.
b. Dalam surat al-An’am, 6: 151
ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar..”
Dalam ayat ini ada larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan membunuh, maka membunuh itu hukumnya haram.
c. Dalam surat al-Baqarah, 2: 178
ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…”
Pembunuhan yang dipaparkan ayat ini muncul dari perbuatan mukallaf, dan pembunuhan itu menjadi sebab disyariatkannya qishash.
d. Rasulullah Saw. bersabda:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak mewarisi..” (H.R. Abu Daus, Imam Malik dan Ahmad ibn Hanbal)
Salah satu penyebab seseorang terhalang mendapat harta warisan, menurut hadits ini adalah pembunuhan. Pembunuhan itu merupakan perbuatan mukallaf.
Karena objek hukum adalah perbuatan mukallaf, maka para ahli ushul fiqh menetapkan kaidah “tidak ada taklif (pembebanan hukum) melainkan terhadap perbuatan”. Akan tetapi, mayoritas ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa objek hukum terkait dengan larangan bukan berbentuk perbuatan, melainkan mengambil sikap tidak berbuat. Sikap tidak berbuat ini menurut mereka bukanlah perbuatan. Namun Jumhur ulama ushul fiqh menyatakan bahwa sikap tidak berbuat itu termasuk objek hukum dan terkait dengan perbuatan mukallaf.
E. Subjek Hukum
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Senada dengan ta’rif di atas, Dr. Abdul Karim Zaidan memberi pengertian objek hukum adalah seseorang yang perbuatannya berhubungan dengan khitab Syari’.
Dalam berbagai literatur, disyaratkan dua hal untuk sahnya taklif bagi subjek hukum:
1. Seseorang telah mampu memahami petunjuk taklif atau tuntutan syari’, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Karena taklif adalah khithab dan memberi khithab kepada orang yang tidak berakal dan tidak paham adalah mustahil. Kemampuan untuk memahami khitab tersebut adalah menggunakan akal, karena akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui sesuatu. Akan tetapi, karena akal adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur, serta berbeda antara seseorang dengan yang lainnya, maka syara’ menentukan patokan dasar sebagai indikasi yang konkrit (jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum. Indikasi konkrit itu adalah balighnya seseorang. Penentu seseorang telah baligh itu ditandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimipi yang pertama kali.
Dapat disimpulkan bahwa syarat subjek hukum yang pertama adalah baligh dan berakal. Orang yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak berlaku padanya tuntutan hukum atau taklif, seperti anak kecil, orang gila, orang lupa, orang terpaksa, orang tidur, dan orang yang tersalah. Mereka tidak dikenakan taklif karena dalam keadaan atau status mereka masing-masing tidak atau belum mampu memahami dalil syara’.
2. Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum yang dalam istilah Ushul disebut ahlun li al-taklif (أهل للتكليف). Kecakapan menerima taklif atau yang disebut ahliyah (أهلية) adalah kepantasan untuk menerima taklif. Kepantasan itu ada dua macam, yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.
- Kecakapan untuk dikenai hukum atau yang disebut ahliyah al-wujub (أهلية الوجوب) yaitu kepantasan seorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Para ahli ushul membagi ahliyah al-wujub itu kepada dua tingkatan:
a. Ahliyah al-wujub naqishah (أهلية الوجوب ناقصة) atau kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan seorang manusia untuk menerima hak, tapi tidak menerima kewajiban; atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima hak.. Contoh pertama seperti bayi atau janin yang telah berhak menerima hak kebendaan seperti warisan dan wasiat, walau belum lahir. Bayi dalam kandungan tidak dibebani kewajiban apa-apa karena secara jelas ia belum bernama manusia. Contoh kedua, orang mati yang meninggalkan utang. Dengan kematiannya ia tidak akan mendapatkan apa-apa lagi, karena hak hanyalah untuk orang hidup. Tetapi si orang mati itu tetap dikenai kewajiban untuk membayar utangnya semasa ia masih hidup.
b. Ahliyah al-wujub kamilah (أهلية الوجوب كاملة) atau kecakapan dikenai hukum secara sempurna, yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga menerima hak.. Kecakapan ini berlaku semenjak ia lahir sampai sekarat selama ia masih bernafas. Contoh pertama, anak yang baru lahir, disamping ia berhak secara pasti menerima warisan dari orang tua atau kerabatnya, ia juga sudah dikenai kewajiban zakat fitrah atau zakat harta. Contoh kedua, orang yang sedang sekarat, disamping ia menerima warisan dari orang tua arau kerabatnya yang lebih dulu meninggal, ia juga dibebani kewajiban zakat atas harta-nya yang telah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Ahliyah al-ada (أهلية الأداء) atau kecakapan untuk menjalankan hukum yaitu kepantasan seseorang manusia untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.
Kecakapan berbuat hukum atau ahliyah al-ada’ terdiri dari tiga tingkat. Setiap tingkat ini dikaitkan kepada batas umur seorang manusia. Ketiga tingkatan itu adalah:
1. ‘Adim al-ahliyah (عديم الأهلية) atau tidak cakap sama sekali, yaitu manusia semenjak lahir sampai mencapai umur tamyiz sekita umur 7 tahun. Dalam batas umur ini, seorang anak belum sempurna akalnya atau belum berakal. Karena itu anak semur itu belum disebut mukallaf atau belum dituntut melaksanakan hukum.
2. Ahliyah al-ada’ naqisha (أهلية الأداء ناقصة) atau cakap berbuat hukum secara lemah, yaitu manusia yang telah mencapai umur tamyiz (kira-kira 7 tahun) sampai batas dewasa. Penamaan naqhishah (lemah) dalam bentuk ini oleh karena akalnya masih lemah dan belum sempurna. Sedangkan taklif berlaku pada akal yang sempurna. Manusia batas umur ini dalam hubungannya dengan hukum, sebagian tindakannya telah dikenai hukum dan sebagian lagi tidak dikenai hukum.
3. Ahliyah al-ada’ kamilah (أهلية الأداء كاملة) atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
Di bagian akhir makalah ini, penulis kemukakan tentang halangan ahliyah. Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa penentuan cakap atau tidaknya seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akalnya. Akan tetapi mereka juga sepakat, bahwa sesuai dengan hukum biologis, akal seseorang bisa berubah, kurang dan hilang sama sekali, sehingga mengakibatkan mereka tidak dianggap cakap lagi dalam bertindak hukum.
Dalam hubungan ini, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah disebabkan:
1. ‘Awaridl al-samawiyah (العوارض السماوية) maksudnya halangan yang datang dari Allah, bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, maradl maut,dan lupa
2. ‘Awaridl al-muktasabah (العوارض المكتسبة) maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, tersalah, berada di bawah pengampunan dan bodoh.
F. Penutup
Sebagai penutup penulis hanya mengucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. Amir Syarifuddin atas bimbingannya. Juga penulis minta maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
وما توفيقى الا بالله عليه توكلت واليه أنيب
DAFTAR PUSTAKA
- Amir Syarifuddin, Prof. DR., Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos,1997)
- Abdul Wahhab Khalaf, Prof. Dr., Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), terj. Faiz el-Muttaqin S.Ag.
- Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Cairo: Dar el Fikr el Arabi, 1997)
- Nasrun Haroen, DR. M.A., Ushul Fiqh 1, (Jakarta:Logos)
- Wahbah Al-Zuhaili, DR. ,Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar el-Fikr, 2006), Cet. XIV, Juz I
- Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah Risalah, 2003)
A. Pendahuluan
Hukum dalam ushul fiqh adalah seruan (khithab) Allah yang berkaitan dengan aktivitas mukallaf, berupa tuntutan, pemberian pilihan dan penetapan/ketentuan-ketentuan. Berbicara tentang hukum dalam ushul fiqh tidak dapat terlepas dari unsur-unsur yang ada di dalamnya, seperti al-hakim, hukum itu sendiri, al-mahkum fiih dan al-mahkum ‘alaih.
Dalam makalah singkat ini, penulis berusaha menghadirkan kilasan tentang tema seputar beban hukum, objek hukum dan subjekl hukum.
B. Timbulnya Beban Hukum
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan padanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur , mabuk dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW.
رفع اللم عن ثلاث: عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق
“Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh (H.R. Bukhari, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Daruquthni dari Aisyah dan Ali bin Abi Thalib)
Dalam hadits lain dikatakan:
رفع عن أمتى الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
“Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah, dan dalam keadaan terpaksa” (H.R. Ibnu Majah dan al-Thabrani)
Muhammad Abu Zahra memberikan 3 hal seputar asas timbulnya pembebanan hukum:
1. Asas taklif (pembebanan hukum) adalah akal, karena taklif adalah khitab (titah) dari Allah swt., dan titah itu tidak akan diterima kecuali oleh orang yang berakal dan memahami maknanya.
2. Akal itu tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaan, dan seseorang dianggap telah layak diberi pembebanan hukum jika telah sempurna perkembangan akalnya.
3. Perkembangan akal adalah hal yang tidak kasat mata, karena hal itu terjadi dari waktu ke waktu sampai berakhir dengan sempurna. Maka harus diberi batasan yang tampak, yaitu baligh. Usia akil baligh adalah pembatas antara kesempurnaan akal dan tidak. Ketika baligh itulah seseorang diberi taklif.
C. Mengetahui Beban Hukum
Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa sumber hukum syara’ bagi perbuatan mukallaf adalah Allah swt., baik hukum mengenai perbuatan mukallaf itu telah dijelaskan secara langsung dalam nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, maupun yang digambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda yang ditetapkannya.
Yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama adalah apakah hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu mungkin diketahui oleh akal secara langsung tanpa perantara Rasul Allah dan Kitab-kitab-Nya?. Dengan kata lain, apakah orang yang tidak pernah mendengar dakwah para rasul itu mampu mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatannya cukup dengan rasio, tanpa perantara Rasul dan Kitab-kitab Allah atau tidak?
Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga mazhab:
1. Menurut mazhab al-Asya’irah yaitu pengikut Abu Hasan al-Asy’ari, bahwa akal tidak mungkin mengetahui hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf kecuali dengan perantaraan para Rasul dan kitab-kitab Allah. Karena masing-masing akal akan berbeda dalam memahami perbuatan tersebut. Seringkali nafsu manusia mengalahkan akalnya, sehingga anggapan baik dan buruk itu berdasarkan hawa nafsu. Oleh karena itu tidak mungkin dikatakan, “apa yang menurut akal baik maka baik menurut Allah, dituntut oleh Allah untuk dikerjakan dan pelakunya akan diberi pahala oleh Allah dan sebaliknya. Menurut pendapat ini, perbuatan mukallaf yang baik adalah apa yang ditunjukkan syari’ bahwa perbuatan itu baik secara mubah maupun dituntut untuk dikerjakan. Dan perbuatan buruk adalah apa yang ditunjukkan oleh syari’ bahwa perbuatan itu buruk dengan tuntutan untuk ditinggalkan. Ukuran baik dan buruk menurut mazhab ini adalah syara’, bukan akal. Berdasarkan mazhab ini seorang manusia tidak mungkin untuk diperintah melakukan dan meninggalkan sesuatu kecuali setelah mendengar dakwah Rasul dan syariat Allah.
2. Menurut mazhab Mu’tazilah, pengikut Washil bin Atha’, bahwa hukum-hukum Allah itu mungkin diketahui langsung tanpa perantaraan para rasul dan kitab-kitab Allah. Karena setiap perbuatan manusia itu memiliki sifat yang dapat memberikan pengaruh manfaat atau bahaya, sehingga akal dapat menggunakan dasar sifat-sifat perbuatan itu. Apa yang dihasilkan oleh akal berdasarkan manfaat atau bahaya itu dihukumi baik dan buruk. Dan hukum Allah atas perbuatan hamba itu tergantung pada anggapan akal, bermanfaat atau berbahaya. Allah swt menuntut orang mukallaf untuk melaksanakan perbuatan yang bermanfaat menurut akal mereka, juga meninggalkan perbuatan yang berbahaya menurut akal mereka. Apa yang baik menurut akal maka dituntut oleh Allah dan pelakunya diberi pahala, sedangkan yang dianggap buruk oleh akal maka dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan dan pelakunya akan disiksa.
3. Menurut mazhab Maturidiyah, pengikut Abu Manshur al-Maturidi bahwa perbuatan orang-orang mukallaf itu mempunyai ciri-ciri tertentu dan memiliki pengaruh pada baik atau jeleknya perbuatan itu. Sedangkan akal, berdasarkan ciri-ciri dan pengaruh ini, akan mampu menghukumi bahwa perbuatan itu baik atau jelek. Apa yang dianggap oleh akal sehat baik, maka dihukumi baik, dan yang dianggap jelek maka dihukumi jelek. Tetapi hukum-hukum Allah atas perbuatan mukallaf itu tidak boleh ditetapkan baik atau jelek berdasarkan kemampuan akal kita. Karena meskipun akal telah matang, kadang juga salah, juga karena sebagia perbuatan yang tidak jelas menurut akal maka tidak dapat ditetapkan di antara hukum-hukum Allah dan tidak ditetapkan di antara hukum yang mampu diterima akal. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk dapat mengetahui hukum-hukum Allah kecuali melalui para Rasul-Nya.
D. Objek Hukum
Kita tahu bahwa hukum syaa’i terbagi menjadi 2 yaitu hukum wadhi’ dan hukum taklifi. Sebagian hukum wadh’i merupakan perbuatan manusia, dan sebagian lain tidak. Seperti seperti tergelincirnya matahari, munculnya bulan (hilal) yang bukan merupakan perbuatan manusia. Untuk ketentuan-ketentuan yang di luar perbuatan manusia tidak dibahas oleh para ahli ushul fiqh. Yang dibicarakan oleh para ahli ushul fiqh adalah segala perbuatan mukallaf, baik yang berhubungan dengan pembebanan murni, maupun pembebanan yang berkaitan dengan hukum wadhi’ seperti wudlu sebagai syarat shalat, jual beli yang menjadi sebab kepemilikan, membunuh yang menjadi penghalang pewarisan dan hubungan suami istri sebagai sebab saling mewariskan.
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fih (المحكوم فيه) atau objek hukum adalah perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan titah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan; memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, ‘azimah, rukhsah, sah serta batal. Jadi objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berkalu pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan. Berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi”, yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.
Perbuatan itu melekat pada diri manusia hingga bila suatu perbuatan telah memenuhi syarat sebagai objek hukum, maka berlaku pada manusia yang mempunyai perbuatan itu beban hukum atau taklif. Dengan demikian, untuk menentukan apakah seorang dikenai beban hukum terhadap suatu perbuatan, tergantung pada apakah perbuatannya itu telah memenuhi syarat untuk menjadi objek hukum.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu:
1. Mukallaf mengetahui secara sempurna perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia lakukan. Pengetahuan mukallaf terhadap hukum perbuatan itu harus dibarengi dengan pengetahuannya tentang rukun, syarat, dan tata cara melaksanakan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, nash (ayat atau hadits) yang bersifat mujmal (global) tidak bisa menjadi dasar taklif sampai ada penjelasannya.
2. Mukallaf mengetahui dengan baik sumber taklif suatu perbuatan yang akan ia laksanakan, sehingga pelaksanaannya merupakan ketaatan. Yang dimaksud dengan pengetahuan mukallaf terhadap sumber taklif adalah kemungkinan untuk mengetahuinya, yaitu melalui kemampuan akalnya. Jika seseorang telah akil baligh dan mampu mencerna perintah-perintah hukum syar’i dengan sendirinya atau dengan bertanya, maka ia telah dianggap mengetahui hukum tersebut.
Para ulama ushul fiqh tidak mensyaratkan bahwa setiap mukallaf harus mengetahui secara pasti dan mandiri hukum beserta dalilnya, karena hal ini menyebabkan sulitnya hukum itu dikerjakan atau seseorang akan mencari-cari alasan keberatannya untuk melaksanakan hukum tersebut.
3. Perbuatan itu mungkin dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf.
Syarat ketiga ini menimbulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Jumhur menyatakan bahwa tidak boleh ada taklif terhadap sesuatu yang mustahil, baik kemustahilan itu dilihat dari zatnya, maupun dari luar zatnya.
Kemustahilan yang dilihat dari zatnya adalah sesutau yang tidak tergambar eksistensinya oleh akal, seperti berkumpulnya dua hal yang berlawanan atau mewajibkan dan mengharamkan sesuatu kepada seseorang dalam satu waktu.
Kemustahilan yang dilihat dari luar zatnya adalah sesuatu yang tergambar eksistensinya oleh akal, akan tetapi menurut kebiasaan hal itu tidak bisa terjadi, seperti manusia terbang tanpa pesawat/alat bantu seperti burung atau mengangkat gunung yang besar. Kedua jenis kemustahilan itu, tidak sah adanya taklif karena Allah telah menyatakan bahwa taklif terhadap sesuatu yang tidak bisa dikerjakan itu tidak ada.
b. Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang ditaklifkan untuk orang lain, karena hal ini adalah taklif yang bukan pada dirinya. Oleh sebab itu, seseorang tidak dibebani kewajiban untuk mengerjakan shalat buat saudaranya; membayarkan zakat dari hartanya sendiri untuk atau atas nama saudaranya. Maka seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain.
Jika perbuatan sebagai objek hukum selalu terkait dengan pelaku perbuatan yang dibebani taklif itu, maka muncul persoalan, dapatkah perbuatan itu dilaksanakan/digantikan oleh orang lain? Dalam hal ini objek hukum terbagi 3: a. Objek hukum yang pelaksanaanya mengenai diri pribadi yang dikenai taklif, seperti puasa dan shalat. b. Objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan benda pelaku taklif, seperti zakat. c. Objek yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta pelaku taklif, seperti haji.
Setiap taklif yang berkaitan dengan harta benda, pelaksanaannya dapat digantikan oleh orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan diri pribadi, harus dilakukan sendiri oleh yang dikenai taklif dan tidak dapat digantikan orang lain. Setiap taklif yang berkaitan dengan pribadi dan harta yang dikenai taklif dapat digantikan orang lain pada saat tidak mampu melaksanakannya. Beberapa kewajiban haji dapat diwakilkan kepada orang lain dalam keadaan tidak mampu.
c. Tidak sah menurut syara’ membebankan perbuatan yang bersifat fithri yang manusia tidak turut campur di dalamnya dan terhadap perbuatan itu manusia tidak mempunyai hak pilih (ikhtiar) seperti, sikap malu, takut, senang, marah, cinta, benci, gairah makan dan minum. Perbuatan-perbuatan seperti ini menurut ulama ushul fiqh bukan atas ikhtiar dan kehendak manusia, maka tidak ada taklif bagi perbuatan seperti itu. Jika ada nash yang menunjukkan taklif dalam hal di atas maka nash itu dipalingkan dari makna zhahirnya kepada sebab akibatnya.
4. Tercapainya syarat syar’i dari perbuatan tersebut, seperti syarat iman dalam masalah ibadah dan bersuci untuk shalat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh. Persoalan yang populer yang berkaitan dengan masalah ini adalah apakah orang kafir dibebani taklif untuk melaksanakan hukum syara’?
Menurut Jumhur ulama yang terdiri dari Asy’ariyyah, Mu’tazilah dan sebagian ulama Hanafiyah, orang kafir dituntut untuk mengerjakan hukum syara’, dengan alasan bahwa seluruh ayat taklif bersifat umum untuk seluruh manusia, tanpa membedakan antara kafir dan muslim. Disamping itu, ayat yang membicarakan siksa di akhirat secara nyata meminta pertanggungjawaban orang kafir, diantaranya karena mereka tidak mengerjakan shalat dan tidak membayar zakat. Oleh karena itu menurut Jumhur ulama, terpenuhinya syarat syar’i, bukan merupakan syarat taklif. Sedangkan mayoritas Ulama Hanafiyyah dan Abu Hamid Al-Asfarayni menyatakan bahwa terpenuhinya syarat syar’i taklif merupakan syarat adanya taklif tersebut. Akibatnya, orang kafir tidak dikenakan taklif untuk mengerjakan hukum syara’, karena kalau mereka dikenakan taklif hukum-hukum syara’ berarti suatu pelegalisasian terhadap kekafiran mereka.
Seluruh titah syari’ ada objeknya. Objeknya itu adalah perbuatan mukallaf. Terhadap perbuatan mukallaf ini ditetapkanlah suatu hukum. Misalnya Allah berfirman:
a. Dalam surat al-Baqarah, 2: 43
وأقيموا الصلاة
“Dirikanlah olehmu shalat…” (Q.S. al-Baqarah, 2: 43)
Kewajiban dalam ayat itu berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu kewajiban mendirikan shalat.
b. Dalam surat al-An’am, 6: 151
ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar..”
Dalam ayat ini ada larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan membunuh, maka membunuh itu hukumnya haram.
c. Dalam surat al-Baqarah, 2: 178
ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…”
Pembunuhan yang dipaparkan ayat ini muncul dari perbuatan mukallaf, dan pembunuhan itu menjadi sebab disyariatkannya qishash.
d. Rasulullah Saw. bersabda:
لا يرث القاتل
“Pembunuh tidak mewarisi..” (H.R. Abu Daus, Imam Malik dan Ahmad ibn Hanbal)
Salah satu penyebab seseorang terhalang mendapat harta warisan, menurut hadits ini adalah pembunuhan. Pembunuhan itu merupakan perbuatan mukallaf.
Karena objek hukum adalah perbuatan mukallaf, maka para ahli ushul fiqh menetapkan kaidah “tidak ada taklif (pembebanan hukum) melainkan terhadap perbuatan”. Akan tetapi, mayoritas ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa objek hukum terkait dengan larangan bukan berbentuk perbuatan, melainkan mengambil sikap tidak berbuat. Sikap tidak berbuat ini menurut mereka bukanlah perbuatan. Namun Jumhur ulama ushul fiqh menyatakan bahwa sikap tidak berbuat itu termasuk objek hukum dan terkait dengan perbuatan mukallaf.
E. Subjek Hukum
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah ushul fiqh, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum, atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Senada dengan ta’rif di atas, Dr. Abdul Karim Zaidan memberi pengertian objek hukum adalah seseorang yang perbuatannya berhubungan dengan khitab Syari’.
Dalam berbagai literatur, disyaratkan dua hal untuk sahnya taklif bagi subjek hukum:
1. Seseorang telah mampu memahami petunjuk taklif atau tuntutan syari’, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Karena taklif adalah khithab dan memberi khithab kepada orang yang tidak berakal dan tidak paham adalah mustahil. Kemampuan untuk memahami khitab tersebut adalah menggunakan akal, karena akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui sesuatu. Akan tetapi, karena akal adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur, serta berbeda antara seseorang dengan yang lainnya, maka syara’ menentukan patokan dasar sebagai indikasi yang konkrit (jelas) dalam menentukan seseorang telah berakal atau belum. Indikasi konkrit itu adalah balighnya seseorang. Penentu seseorang telah baligh itu ditandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimipi yang pertama kali.
Dapat disimpulkan bahwa syarat subjek hukum yang pertama adalah baligh dan berakal. Orang yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak berlaku padanya tuntutan hukum atau taklif, seperti anak kecil, orang gila, orang lupa, orang terpaksa, orang tidur, dan orang yang tersalah. Mereka tidak dikenakan taklif karena dalam keadaan atau status mereka masing-masing tidak atau belum mampu memahami dalil syara’.
2. Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum yang dalam istilah Ushul disebut ahlun li al-taklif (أهل للتكليف). Kecakapan menerima taklif atau yang disebut ahliyah (أهلية) adalah kepantasan untuk menerima taklif. Kepantasan itu ada dua macam, yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.
- Kecakapan untuk dikenai hukum atau yang disebut ahliyah al-wujub (أهلية الوجوب) yaitu kepantasan seorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban. Para ahli ushul membagi ahliyah al-wujub itu kepada dua tingkatan:
a. Ahliyah al-wujub naqishah (أهلية الوجوب ناقصة) atau kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan seorang manusia untuk menerima hak, tapi tidak menerima kewajiban; atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima hak.. Contoh pertama seperti bayi atau janin yang telah berhak menerima hak kebendaan seperti warisan dan wasiat, walau belum lahir. Bayi dalam kandungan tidak dibebani kewajiban apa-apa karena secara jelas ia belum bernama manusia. Contoh kedua, orang mati yang meninggalkan utang. Dengan kematiannya ia tidak akan mendapatkan apa-apa lagi, karena hak hanyalah untuk orang hidup. Tetapi si orang mati itu tetap dikenai kewajiban untuk membayar utangnya semasa ia masih hidup.
b. Ahliyah al-wujub kamilah (أهلية الوجوب كاملة) atau kecakapan dikenai hukum secara sempurna, yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga menerima hak.. Kecakapan ini berlaku semenjak ia lahir sampai sekarat selama ia masih bernafas. Contoh pertama, anak yang baru lahir, disamping ia berhak secara pasti menerima warisan dari orang tua atau kerabatnya, ia juga sudah dikenai kewajiban zakat fitrah atau zakat harta. Contoh kedua, orang yang sedang sekarat, disamping ia menerima warisan dari orang tua arau kerabatnya yang lebih dulu meninggal, ia juga dibebani kewajiban zakat atas harta-nya yang telah memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Ahliyah al-ada (أهلية الأداء) atau kecakapan untuk menjalankan hukum yaitu kepantasan seseorang manusia untuk diperhitungkan segala tindakannya menurut hukum. Hal ini berarti bahwa segala tindakannya, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum.
Kecakapan berbuat hukum atau ahliyah al-ada’ terdiri dari tiga tingkat. Setiap tingkat ini dikaitkan kepada batas umur seorang manusia. Ketiga tingkatan itu adalah:
1. ‘Adim al-ahliyah (عديم الأهلية) atau tidak cakap sama sekali, yaitu manusia semenjak lahir sampai mencapai umur tamyiz sekita umur 7 tahun. Dalam batas umur ini, seorang anak belum sempurna akalnya atau belum berakal. Karena itu anak semur itu belum disebut mukallaf atau belum dituntut melaksanakan hukum.
2. Ahliyah al-ada’ naqisha (أهلية الأداء ناقصة) atau cakap berbuat hukum secara lemah, yaitu manusia yang telah mencapai umur tamyiz (kira-kira 7 tahun) sampai batas dewasa. Penamaan naqhishah (lemah) dalam bentuk ini oleh karena akalnya masih lemah dan belum sempurna. Sedangkan taklif berlaku pada akal yang sempurna. Manusia batas umur ini dalam hubungannya dengan hukum, sebagian tindakannya telah dikenai hukum dan sebagian lagi tidak dikenai hukum.
3. Ahliyah al-ada’ kamilah (أهلية الأداء كاملة) atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
Di bagian akhir makalah ini, penulis kemukakan tentang halangan ahliyah. Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa penentuan cakap atau tidaknya seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akalnya. Akan tetapi mereka juga sepakat, bahwa sesuai dengan hukum biologis, akal seseorang bisa berubah, kurang dan hilang sama sekali, sehingga mengakibatkan mereka tidak dianggap cakap lagi dalam bertindak hukum.
Dalam hubungan ini, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kecakapan bertindak hukum seseorang bisa berubah disebabkan:
1. ‘Awaridl al-samawiyah (العوارض السماوية) maksudnya halangan yang datang dari Allah, bukan disebabkan perbuatan manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, maradl maut,dan lupa
2. ‘Awaridl al-muktasabah (العوارض المكتسبة) maksudnya halangan yang disebabkan perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, tersalah, berada di bawah pengampunan dan bodoh.
F. Penutup
Sebagai penutup penulis hanya mengucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. Amir Syarifuddin atas bimbingannya. Juga penulis minta maaf yang sebesar-besarnya jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
وما توفيقى الا بالله عليه توكلت واليه أنيب
DAFTAR PUSTAKA
- Amir Syarifuddin, Prof. DR., Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos,1997)
- Abdul Wahhab Khalaf, Prof. Dr., Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), terj. Faiz el-Muttaqin S.Ag.
- Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Cairo: Dar el Fikr el Arabi, 1997)
- Nasrun Haroen, DR. M.A., Ushul Fiqh 1, (Jakarta:Logos)
- Wahbah Al-Zuhaili, DR. ,Ushul al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar el-Fikr, 2006), Cet. XIV, Juz I
- Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah Risalah, 2003)
Selasa, Februari 24, 2009
Bahasa Arab dan Tantangan Globalisasi
Penterjemah: Arif Syibromalizi, Lc.
Acara El Syariah wal Hayat Bag. II
21.25 – 44.35
PA:Assalamu alaikum warahmatullah. Selamat Datang di acara El Syariah wal Hayat, Episode malam ini seputar masa depan Bahasa Arab. Sebagian masyarakat Arab memandang remeh Bahasa Arab dan penggunanya.. Apakah hal tersebut menyebabkan adanya kekhawatiran akan masa depan Bahasa Arab di negri Arab?
YQ: Yang jelas, perlu dibedakan antara ketakutan dan keterkejutan. Boleh-boleh saja seseorang merasa khawatir dan berusaha menepis bahaya musnahnya Bahasa Arab dengan meneriakkan jargon: “Selamatkan dan permudahlah pengajaran Bahasa Arab. Pilihlah guru-guru yang mumpuni, serta berilah mereka gaji yang pantas”. Karena terkadang terjadi, banyak guru Bahasa Arab yang hanya menerima gaji kecil. Suatu hari saya pernah berkata kepada mereka, bahwa orang yang paling sengsara adalah pegawai. Dan pegawai yang paling sengsara adalah guru. Dan guru yang paling sengsara adalah guru agama dan Bahasa Arab, karena mereka tidak menerima hak-haknya yang pantas. Akan tetapi saat ini saya yakin semua hak guru telah terpenuhi. Pandangan masyarakat terhadap guru Bahasa Arab lahir dari rasa hormat masyarakat terhadap bahasanya, khususnya Bahasa Arab yang merupakan bahasa mulia. Hal ini dilihat dari karakter, komponen, keistimewaan, ilmu derivasi serta kekayaan Bahasa Arab seperti banyaknya sinonim dan kosakata untuk satu makna. Lihatlah, berapa kosakata untuk 'pedang'. Berapa kosakata untuk makna 'kham/ (arak). Berapa kosakata untuk onta. Juga dalam Bahasa Arab, setiap tingkatan umur mempunyai nama tertentu, seperti bintu makhad, bintu labun dan lain-lain. Sampai kosakata untuk makna-makna psikologis/kejiwaan, seperti cinta dan sebagainya. Juga setiap fase perkembangan kejiwaan manusia mempunyai nama masing-masing dalam Bahasa Arab. Anda tidak akan menemukan kekomplekan seperti ini dalam bahasa lain. Perkataan saya ini bukan didorong oleh fanatisme terhadap Bahasa Arab, akan tetapi hasil dari penelitian ilmiah menyatakan bahwa Bahasa Arab adalah bahasa istimewa. Dan tidak heran jika Allah swt memilihnya sebagai bahasa Alquran yang tidak dapat ditandingi oleh Bangsa Arab. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi umat islam untuk menjunjung bahasanya dan memenuhi hak-haknya.
PA: Banyak orang yang meremehkan bahasa Arab dan bangga dengan bahasa asing beralasan/beranggapan bahwa bahasa Arab tidak dapat mengimbangi kemajuan ilmiah dan bahkan kebanyakan universitas-universitas Arab yang mengajarkan sains, mereka menggunakan bahasa selain Arab. Dimanakan kesalahan bahasa Arab di sini?
YQ: Kesalahannya terdapat dalam paradigma dan kemauan umat. Tidak ada kemauan yang keras untuk mengajarkan bahasa Arab. Seperti saya jelaskan bahwa peradaban Islamlah yang telah menciptakan sains. Bahkan dahulu negara-negara Eropa seperti Spanyol dan lain-lain berdatangan untuk mempelajari bahasa Arab dan ilmu pengetahuan yang berbahasa arab. Bahkan seseorang dianggap maju dan berpendidikan jika dia memasukkan kata-kata bahasa Arab dalam percakapannya, seperti yang terjadi saat ini. Seseorang dianggap modern jika ucapannya banyak disisipi kata Inggris, Perancis, Jerman yang menunjukkan bahwa dia seorang yang berpendidikan. Begitulah bahasa Arab dahulu. Dan ini bukan kelemahan bahasanya, akan tetapi kelemahan penggunanya. Lihat saja saudara-saudara kita yang belajar kedokteran di Syiria, mereka bisa menggunakan bahasa Arab dalam mempelajari kedokteran.
PA: Fenomena lemahnya penggunaan bahasa Arab saat ini mengingatkan kita pada membuminya bahasa Arab sewaktu terjadi penjajahan di dunia Arab yang berusaha mengikis bahasa Arab dan menggantinya dengan bahasa mereka. Dewasa ini, terjadi kemunduran dalam melawan keterasingan bahasa Arab dengan alasan globalisasi. Apakah benar globalisasi memaksa Bangsa Arab untuk lebih memperhatikan bahasa asing daripada bahasa pribumi?
YQ: Ya, mungkin benar seperti itu. Akan tetapi sama sekali tidak ada pemaksaan. Sebuah bangsa yang kuat tidak dapat dipaksa oleh bangsa lain. Perancis ketika menjajah Aljazair berusaha menduduki Aljazair. Mereka berusaha kuat untuk membunuh karakter utama bangsa Aljazair, yaitu agama dan bahasa Arab. Akan tetapi rakyat dan ulama Aljazair tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. seperti syeikh Abd Hamid Badis, Jamiyyah Ulama, Basyir ibn Ibrahim dan lain. Syeikh Abd Hamid sendiri mengarang nasyid yang menanamkan kecintaan terhadap agama dan bahasa Arab kepada siswa dan anak-anak. Nasyid itu berbunyi: "Bangsa Aljazair adalah muslim # dan kepada Arab mereka berafiliasi. Barangsiapa berkata "ini keturunan saya" dan mati, maka dia telah berdusta". Jadi, agama dan bahasa (Islam dan Arab) yang menjadi identitas. Dan umat harus selalu menjaga identitasnya itu, yang di antaranya ditandai dengan memegang teguh bahasanya. Jika suatu bangsa bersikap acuh terhadap bahasanya, maka berarti ia telah meremehkan identittasnya, sehingga menjadi bangsa asing yang terlepas dari kulitnya.
COMMERCIAL BREAK
PA: Kita akan mendengar beberapa komentar dan pertanyaan dari pemirsa di rumah. Pertama dari Bpk Kamal Syukri dari Jerman. Silahkan..
KS: Terimakasih kepada saudara Abd Shomad dan kepada Dr. Yusuf Qardhawi yang acaranya selalu saya ikuti. Pertanyaan saya seputar permainan kata-kata yang terjadi di beberapa chanel TV. Saya sering mendapati--bahkan dalam iklan--adanya kesalahan dalam membedakan kata "peradaban" dan 'kemajuan ilmiah'. Ketika salah satu perusahaan mengiklankan air dan listrik, mereka menamakannya dengan peradaban dan kemajuan. Jelas sekali, air dan listrik adalah produk kemajuan pengetahuan, bukan peradaban.
PA: Pertanyaan anda?
KS: Pertanyaannya adalah apakah benar penamaan perusahaan air dan listrik ini sebagai peradaban? Pertanyaan kedua adalah tentang bahasa Arab. Sekarang ini bahasa Arab di Kairo menjadi bahasa resmi dalam kelas di sekolah-sekolah. Hal ini menurut saya adalah suatu keputusan politik yang penting yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan revolusi pada waktu Kepemimpinan Gamal Abd Nasir, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Qordhowi.
PA: Dari Syiria, silahkan Abu Ishak al Hamawi
AIH: Assalamu alaikum, salam sejahtera untuk sdr Abd. Shamad dan Dr. Yusuf Qardhawi (semoga Allah selalu menjaganya). Saya bekerja di Doha. Ada beberapa pihak yang mensyaratkan bisa berbahasa Inggris jika ingin bekerja di tempatnya. Ada juga yang memberi gaji lebih kepada orang yang bisa berbahasa Inggris.
PA: Saya kira Dr. Yusuf Qordhawi telah membicarakan masalah seputar pensyaratan bahasa Inggris bagi pelamar kerja ini. Terimakasih Abu Ishak. Selanjutnya, Rasyid Al Ubaidah dari Swiss, silahkan…
RS: Assalamu alaikum..Tema kali ini sangat baik sekali dan semoga Allah memanjangkan umur Syeikh Yusuf Qardhawi. Semoga Allah memberi balasan atas ilmunya. Saya melihat di Eropa terdapat teori pendidikan, ketika anak menginjak kelas satu SD dan mengalami kelemahan dalam bahasa Jerman atau Perancis, mereka menyempurnakan bahasa tanah air dahulu. Mereka berkata, pengantar awal untuk berbahasa adalah dengan mempeajari bahasa tabah air. Artinya, seorang anak seharusnya mempelajari bahasa aslinya terlebih dahulu, sebelum mempelajari bahasa lain.
PA: Pertanyaannya?
RS: Pertanyaannya adalah mengapa di negara Arab justru yang terjadi sebaliknya?.
PA: Ya, kita telah membicarakan hal itu. Terimakasih saudara Rasyid. Apakah ada komentar dari anda, Dr. Yusuf?
YQ: Untuk tadi yang mengkritik penggunaan kata yang kurang tepat dan tidak cermat dalam memberi istilah, hal ini berhubungan dengan tingkat pengetahuan seseorang, bukan pada bahasanya. Seseorng yang punya pengetahuan yang tinggi, pasti akan cermat dalam memilih istilah, apalagi istilah-istilah yang punya implikasi besar, seperti kata Hadlarah (peradaban), Tsaqofah dan lain-lain. Akan tetapi saya ingin mengkritik hal yang lebih sederhan dari itu, yaitu hilangnya unsur-unsur bahasa Arab. Seperti ilmu nahwu, yang tidak lagi dipakai sebagai ukuran bahasa. Anda mendengar misalnya seseorang berkata (dalam bahasa Arab) dengan merafa'kan maf'ul atau menasabkan fa'il, atau huruf jar yang tidak men-jer-kan kata setelahnya. Perlu diperhatikan prioritas ilmu nahwu. Bahkan ada orang yang kemudian mengkritik Imam Sibawaih. Walau Sibawaih bukan orang arab, tapi beliau telah membantu bahasa Arab. Mereka mengkritik bahwa Sibaiwaih dan ulama sebelumnya telah memperumit dan berfilosofi dalam ilmu nahwu dan sebagainya. Kemudian ada juga Ibn Madhail al Andalusi yang mengarang taysir al nahwi (pemudahanan ilmu nahwu), juga usaha-usaha lain dewasa ini yang berusaha meyederhanakan kaidah-kaidah bahasa arab (nahwu dan shorof). Lembaga-lembaga bahasa juga berusaha untuk mempermudah bahasa Arab, atau memilih kata-kata--bahkan dari kata ‘amiyah (pasaran) dan melegimitasi penggunaannya di masayarakat.
COMMERCIAL BREAK
PA: Salah seorang penulis berkata: “Bagi yang merasa berat atau susah mempelajari bahasa Arab, saya harap jangan cemas. Karena kesalahan bukan pada anda, akan tetapi pada bahasa Arab yang tidak tersentuh oleh perkembangan zaman". Seberapa jauh kebenaran pernyataan ini?
YQ: Saya kira pernyataan seperti ini, yang mengkritik Sibawaih dan menyandarkan kesalahan pada Sibawaih, adalah pernyataan yang tidak perlu dihiraukan. Seperti yang telah saya tegaskan bahwa kesalahan terdapat pada kita sebagai pengguna bahasa. Kita tidak serius berusaha mempermudah/ mensistematisasi pembelajaran bahasa Arab. Memang terjadi sedikit pensistematisasian. Seperti dahulu kita belajar ilmu nahwu di Ibtidaiyyah (SD), Tsanawiyah (SMP) dan Al Azhar sebanyak 6 kali, dengan rujukan kitab-kitab utama. Ketika di Ibtida’iyyah (SD), kita belajar nahwu 4 kali, kitab syarah al ajurumiyyah, syarah azhariyah, dan syarah qothr al nada wa ball al shoda ibn Hisyam, syarah syujur al dzahab fi syarh kalam al arab. Empat kitab rujukan utama ini kita pelajari di ibtidaiyyah (SD). Setelah itu muncul kitab-kitab ringkas seperti Nahw al wadhih karangan Ali al Jazim, al Balaghah al wadhiah dan lain-lain. Setiap generasi terdapat pensistematisasian bahasa Arab, akan tetapi umat Islam tidak memanfaatkan dengan semestinya. Hal ini disebabkan umat Islam tidak memberi hak yang semestinya pada bahasa. Terkadang umat Islam beranggapan bahwa bahasa bukan sesuatu yang utama. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan/ kezaliman terhadap bahasa Arab yang telah mengangkat derajat kita.
PA: Sejauh mana pengaruh penomorduaan bahasa arab dan lebih mendalami bahasa asing dengan alasan merupakan bahasa peradaban terhadap keterikatan dan hubungan antar individu dan umat?
YQ: Seperti yang saya katakana, bahw jika umat merasa hina, maka hina juga bahasanya.Karena bahasa mencerminkan identitas dan kekuatan umatnya. Jika umat merasa kuat, maka bahasa ikut menjadi kuat. Khusunya bahasa arab yang merupakan bahasa mulia, dengan bukti menjadi bahasa Alquran dan banyaknya negara yang mempelajari bahasa Arab sebagai bentuk ibadah kepada Allah tanpa tekanan umat arab. Bahasa arab menyebar dengan sendirinya.
PA: Banyak negara Eropa yang melarang memasang plang atau iklan denga bahasa asing, seperti di Perancis dan Jerman. Bahkan presiden Perancis pernah mencela salah menterinya ketika mengunjungi suatu negara dan berceramah dengan selain bahasa Perancis. Sebaliknya, kita lihat para pejabat kita ketika mengunjungi suatu negera, mereka malah bangga menggunakan bahasa asing. Apakah hal ini menunjukkan kita tidak percaya diri dengan bahasa kita. Lebih jauh lagi, di sebagian negara Arab terdapat keluarga yang mgnggunakan bahsa asing sebagai bahasa komunikasi diantara anggota keluarga mereka?
YQ: Inilah yang sangat disayangkan dan menunjukkan kelemahan umat Islam. Seandainya saja umat Islam menyadari kehebatan dan kekuatan mereka, maka bahasa pasti akan terangkat bersamanya. Sudah seharusnya untuk para ibu dan bapak menganjurkan anak-anaknya berbicara bahasa Arab, dimulai dengan tingakat bahasa yang mudah. Sebagian kaum muslim berkeyakinan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang sulit, berat dan terjal. Padahal kita tahu, koran-koran dan majalah semua berbahasa Arab fusha (baku) dan dibaca oleh seluruh masyarakat. Mereka tidak kesulitan membacanya. Belum lagi radio dan televesi. Aljzairah seindiri menyuguhkan selutuh berita dan acara-acarannya dengan bahasa Arab. Semua dipahami oleh masyarakat. Jadi, tuduhan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang rumit, sulit dan tidak bisa dipahami adalah tuduhan yang tidak benar,
PA: Bagaimana mengembalikan kepercayaan kita terhadap bahasa Arab?
YQ: Semua pihak harus bekerjasama, dimulai dari institusi keluarga, sekolah, lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran, universitas, pusat-pusat studi, kementrian penerangan, dan lembaga penyiaran, karena saya sering temukan banyak acara-acara yang menggunakan bahasa ‘amiyah (pasaran). Belum cukupkah bahasa ‘amiyah itu digunakan di film, sinetron, sandiwara, lawakan dan lain-lain. Menggunakan bahasa pasaran berarti mempersempit ruang bahasa Arab. Semua harus mengemban tanggunjawab itu. Tapi terkadang, kita membngun, malah yang lain menghancurkan. Seperti perkataan syair: "Kapan bangunan itu akan berdiri # jika kamu membangun sedangkan yang lain menghancurkan. Ya karena menghancurkan itu lebih mudah daripada membangun. Saat ini, menghancurkan cukup dengan bom, bukan lagi dengan kampak. Oleh karena itu, menghancurkan itu mudah tapi berbahaya. Kita harus mengajari umat bagaimana menjaga bahasanya agar dapat menjaga identitas dan keunikannya.
PA: Barakallahu fikk..Sayang sekali waktunya sangat sempit, padahal banyak sekali yang belum dibicarakan. Terimakasih untuk anda dan pemirsa sekalian. Kita berjumpa kembali minggu depan insyaallah.
Acara El Syariah wal Hayat Bag. II
21.25 – 44.35
PA:Assalamu alaikum warahmatullah. Selamat Datang di acara El Syariah wal Hayat, Episode malam ini seputar masa depan Bahasa Arab. Sebagian masyarakat Arab memandang remeh Bahasa Arab dan penggunanya.. Apakah hal tersebut menyebabkan adanya kekhawatiran akan masa depan Bahasa Arab di negri Arab?
YQ: Yang jelas, perlu dibedakan antara ketakutan dan keterkejutan. Boleh-boleh saja seseorang merasa khawatir dan berusaha menepis bahaya musnahnya Bahasa Arab dengan meneriakkan jargon: “Selamatkan dan permudahlah pengajaran Bahasa Arab. Pilihlah guru-guru yang mumpuni, serta berilah mereka gaji yang pantas”. Karena terkadang terjadi, banyak guru Bahasa Arab yang hanya menerima gaji kecil. Suatu hari saya pernah berkata kepada mereka, bahwa orang yang paling sengsara adalah pegawai. Dan pegawai yang paling sengsara adalah guru. Dan guru yang paling sengsara adalah guru agama dan Bahasa Arab, karena mereka tidak menerima hak-haknya yang pantas. Akan tetapi saat ini saya yakin semua hak guru telah terpenuhi. Pandangan masyarakat terhadap guru Bahasa Arab lahir dari rasa hormat masyarakat terhadap bahasanya, khususnya Bahasa Arab yang merupakan bahasa mulia. Hal ini dilihat dari karakter, komponen, keistimewaan, ilmu derivasi serta kekayaan Bahasa Arab seperti banyaknya sinonim dan kosakata untuk satu makna. Lihatlah, berapa kosakata untuk 'pedang'. Berapa kosakata untuk makna 'kham/ (arak). Berapa kosakata untuk onta. Juga dalam Bahasa Arab, setiap tingkatan umur mempunyai nama tertentu, seperti bintu makhad, bintu labun dan lain-lain. Sampai kosakata untuk makna-makna psikologis/kejiwaan, seperti cinta dan sebagainya. Juga setiap fase perkembangan kejiwaan manusia mempunyai nama masing-masing dalam Bahasa Arab. Anda tidak akan menemukan kekomplekan seperti ini dalam bahasa lain. Perkataan saya ini bukan didorong oleh fanatisme terhadap Bahasa Arab, akan tetapi hasil dari penelitian ilmiah menyatakan bahwa Bahasa Arab adalah bahasa istimewa. Dan tidak heran jika Allah swt memilihnya sebagai bahasa Alquran yang tidak dapat ditandingi oleh Bangsa Arab. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi umat islam untuk menjunjung bahasanya dan memenuhi hak-haknya.
PA: Banyak orang yang meremehkan bahasa Arab dan bangga dengan bahasa asing beralasan/beranggapan bahwa bahasa Arab tidak dapat mengimbangi kemajuan ilmiah dan bahkan kebanyakan universitas-universitas Arab yang mengajarkan sains, mereka menggunakan bahasa selain Arab. Dimanakan kesalahan bahasa Arab di sini?
YQ: Kesalahannya terdapat dalam paradigma dan kemauan umat. Tidak ada kemauan yang keras untuk mengajarkan bahasa Arab. Seperti saya jelaskan bahwa peradaban Islamlah yang telah menciptakan sains. Bahkan dahulu negara-negara Eropa seperti Spanyol dan lain-lain berdatangan untuk mempelajari bahasa Arab dan ilmu pengetahuan yang berbahasa arab. Bahkan seseorang dianggap maju dan berpendidikan jika dia memasukkan kata-kata bahasa Arab dalam percakapannya, seperti yang terjadi saat ini. Seseorang dianggap modern jika ucapannya banyak disisipi kata Inggris, Perancis, Jerman yang menunjukkan bahwa dia seorang yang berpendidikan. Begitulah bahasa Arab dahulu. Dan ini bukan kelemahan bahasanya, akan tetapi kelemahan penggunanya. Lihat saja saudara-saudara kita yang belajar kedokteran di Syiria, mereka bisa menggunakan bahasa Arab dalam mempelajari kedokteran.
PA: Fenomena lemahnya penggunaan bahasa Arab saat ini mengingatkan kita pada membuminya bahasa Arab sewaktu terjadi penjajahan di dunia Arab yang berusaha mengikis bahasa Arab dan menggantinya dengan bahasa mereka. Dewasa ini, terjadi kemunduran dalam melawan keterasingan bahasa Arab dengan alasan globalisasi. Apakah benar globalisasi memaksa Bangsa Arab untuk lebih memperhatikan bahasa asing daripada bahasa pribumi?
YQ: Ya, mungkin benar seperti itu. Akan tetapi sama sekali tidak ada pemaksaan. Sebuah bangsa yang kuat tidak dapat dipaksa oleh bangsa lain. Perancis ketika menjajah Aljazair berusaha menduduki Aljazair. Mereka berusaha kuat untuk membunuh karakter utama bangsa Aljazair, yaitu agama dan bahasa Arab. Akan tetapi rakyat dan ulama Aljazair tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. seperti syeikh Abd Hamid Badis, Jamiyyah Ulama, Basyir ibn Ibrahim dan lain. Syeikh Abd Hamid sendiri mengarang nasyid yang menanamkan kecintaan terhadap agama dan bahasa Arab kepada siswa dan anak-anak. Nasyid itu berbunyi: "Bangsa Aljazair adalah muslim # dan kepada Arab mereka berafiliasi. Barangsiapa berkata "ini keturunan saya" dan mati, maka dia telah berdusta". Jadi, agama dan bahasa (Islam dan Arab) yang menjadi identitas. Dan umat harus selalu menjaga identitasnya itu, yang di antaranya ditandai dengan memegang teguh bahasanya. Jika suatu bangsa bersikap acuh terhadap bahasanya, maka berarti ia telah meremehkan identittasnya, sehingga menjadi bangsa asing yang terlepas dari kulitnya.
COMMERCIAL BREAK
PA: Kita akan mendengar beberapa komentar dan pertanyaan dari pemirsa di rumah. Pertama dari Bpk Kamal Syukri dari Jerman. Silahkan..
KS: Terimakasih kepada saudara Abd Shomad dan kepada Dr. Yusuf Qardhawi yang acaranya selalu saya ikuti. Pertanyaan saya seputar permainan kata-kata yang terjadi di beberapa chanel TV. Saya sering mendapati--bahkan dalam iklan--adanya kesalahan dalam membedakan kata "peradaban" dan 'kemajuan ilmiah'. Ketika salah satu perusahaan mengiklankan air dan listrik, mereka menamakannya dengan peradaban dan kemajuan. Jelas sekali, air dan listrik adalah produk kemajuan pengetahuan, bukan peradaban.
PA: Pertanyaan anda?
KS: Pertanyaannya adalah apakah benar penamaan perusahaan air dan listrik ini sebagai peradaban? Pertanyaan kedua adalah tentang bahasa Arab. Sekarang ini bahasa Arab di Kairo menjadi bahasa resmi dalam kelas di sekolah-sekolah. Hal ini menurut saya adalah suatu keputusan politik yang penting yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan revolusi pada waktu Kepemimpinan Gamal Abd Nasir, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Qordhowi.
PA: Dari Syiria, silahkan Abu Ishak al Hamawi
AIH: Assalamu alaikum, salam sejahtera untuk sdr Abd. Shamad dan Dr. Yusuf Qardhawi (semoga Allah selalu menjaganya). Saya bekerja di Doha. Ada beberapa pihak yang mensyaratkan bisa berbahasa Inggris jika ingin bekerja di tempatnya. Ada juga yang memberi gaji lebih kepada orang yang bisa berbahasa Inggris.
PA: Saya kira Dr. Yusuf Qordhawi telah membicarakan masalah seputar pensyaratan bahasa Inggris bagi pelamar kerja ini. Terimakasih Abu Ishak. Selanjutnya, Rasyid Al Ubaidah dari Swiss, silahkan…
RS: Assalamu alaikum..Tema kali ini sangat baik sekali dan semoga Allah memanjangkan umur Syeikh Yusuf Qardhawi. Semoga Allah memberi balasan atas ilmunya. Saya melihat di Eropa terdapat teori pendidikan, ketika anak menginjak kelas satu SD dan mengalami kelemahan dalam bahasa Jerman atau Perancis, mereka menyempurnakan bahasa tanah air dahulu. Mereka berkata, pengantar awal untuk berbahasa adalah dengan mempeajari bahasa tabah air. Artinya, seorang anak seharusnya mempelajari bahasa aslinya terlebih dahulu, sebelum mempelajari bahasa lain.
PA: Pertanyaannya?
RS: Pertanyaannya adalah mengapa di negara Arab justru yang terjadi sebaliknya?.
PA: Ya, kita telah membicarakan hal itu. Terimakasih saudara Rasyid. Apakah ada komentar dari anda, Dr. Yusuf?
YQ: Untuk tadi yang mengkritik penggunaan kata yang kurang tepat dan tidak cermat dalam memberi istilah, hal ini berhubungan dengan tingkat pengetahuan seseorang, bukan pada bahasanya. Seseorng yang punya pengetahuan yang tinggi, pasti akan cermat dalam memilih istilah, apalagi istilah-istilah yang punya implikasi besar, seperti kata Hadlarah (peradaban), Tsaqofah dan lain-lain. Akan tetapi saya ingin mengkritik hal yang lebih sederhan dari itu, yaitu hilangnya unsur-unsur bahasa Arab. Seperti ilmu nahwu, yang tidak lagi dipakai sebagai ukuran bahasa. Anda mendengar misalnya seseorang berkata (dalam bahasa Arab) dengan merafa'kan maf'ul atau menasabkan fa'il, atau huruf jar yang tidak men-jer-kan kata setelahnya. Perlu diperhatikan prioritas ilmu nahwu. Bahkan ada orang yang kemudian mengkritik Imam Sibawaih. Walau Sibawaih bukan orang arab, tapi beliau telah membantu bahasa Arab. Mereka mengkritik bahwa Sibaiwaih dan ulama sebelumnya telah memperumit dan berfilosofi dalam ilmu nahwu dan sebagainya. Kemudian ada juga Ibn Madhail al Andalusi yang mengarang taysir al nahwi (pemudahanan ilmu nahwu), juga usaha-usaha lain dewasa ini yang berusaha meyederhanakan kaidah-kaidah bahasa arab (nahwu dan shorof). Lembaga-lembaga bahasa juga berusaha untuk mempermudah bahasa Arab, atau memilih kata-kata--bahkan dari kata ‘amiyah (pasaran) dan melegimitasi penggunaannya di masayarakat.
COMMERCIAL BREAK
PA: Salah seorang penulis berkata: “Bagi yang merasa berat atau susah mempelajari bahasa Arab, saya harap jangan cemas. Karena kesalahan bukan pada anda, akan tetapi pada bahasa Arab yang tidak tersentuh oleh perkembangan zaman". Seberapa jauh kebenaran pernyataan ini?
YQ: Saya kira pernyataan seperti ini, yang mengkritik Sibawaih dan menyandarkan kesalahan pada Sibawaih, adalah pernyataan yang tidak perlu dihiraukan. Seperti yang telah saya tegaskan bahwa kesalahan terdapat pada kita sebagai pengguna bahasa. Kita tidak serius berusaha mempermudah/ mensistematisasi pembelajaran bahasa Arab. Memang terjadi sedikit pensistematisasian. Seperti dahulu kita belajar ilmu nahwu di Ibtidaiyyah (SD), Tsanawiyah (SMP) dan Al Azhar sebanyak 6 kali, dengan rujukan kitab-kitab utama. Ketika di Ibtida’iyyah (SD), kita belajar nahwu 4 kali, kitab syarah al ajurumiyyah, syarah azhariyah, dan syarah qothr al nada wa ball al shoda ibn Hisyam, syarah syujur al dzahab fi syarh kalam al arab. Empat kitab rujukan utama ini kita pelajari di ibtidaiyyah (SD). Setelah itu muncul kitab-kitab ringkas seperti Nahw al wadhih karangan Ali al Jazim, al Balaghah al wadhiah dan lain-lain. Setiap generasi terdapat pensistematisasian bahasa Arab, akan tetapi umat Islam tidak memanfaatkan dengan semestinya. Hal ini disebabkan umat Islam tidak memberi hak yang semestinya pada bahasa. Terkadang umat Islam beranggapan bahwa bahasa bukan sesuatu yang utama. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan/ kezaliman terhadap bahasa Arab yang telah mengangkat derajat kita.
PA: Sejauh mana pengaruh penomorduaan bahasa arab dan lebih mendalami bahasa asing dengan alasan merupakan bahasa peradaban terhadap keterikatan dan hubungan antar individu dan umat?
YQ: Seperti yang saya katakana, bahw jika umat merasa hina, maka hina juga bahasanya.Karena bahasa mencerminkan identitas dan kekuatan umatnya. Jika umat merasa kuat, maka bahasa ikut menjadi kuat. Khusunya bahasa arab yang merupakan bahasa mulia, dengan bukti menjadi bahasa Alquran dan banyaknya negara yang mempelajari bahasa Arab sebagai bentuk ibadah kepada Allah tanpa tekanan umat arab. Bahasa arab menyebar dengan sendirinya.
PA: Banyak negara Eropa yang melarang memasang plang atau iklan denga bahasa asing, seperti di Perancis dan Jerman. Bahkan presiden Perancis pernah mencela salah menterinya ketika mengunjungi suatu negara dan berceramah dengan selain bahasa Perancis. Sebaliknya, kita lihat para pejabat kita ketika mengunjungi suatu negera, mereka malah bangga menggunakan bahasa asing. Apakah hal ini menunjukkan kita tidak percaya diri dengan bahasa kita. Lebih jauh lagi, di sebagian negara Arab terdapat keluarga yang mgnggunakan bahsa asing sebagai bahasa komunikasi diantara anggota keluarga mereka?
YQ: Inilah yang sangat disayangkan dan menunjukkan kelemahan umat Islam. Seandainya saja umat Islam menyadari kehebatan dan kekuatan mereka, maka bahasa pasti akan terangkat bersamanya. Sudah seharusnya untuk para ibu dan bapak menganjurkan anak-anaknya berbicara bahasa Arab, dimulai dengan tingakat bahasa yang mudah. Sebagian kaum muslim berkeyakinan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang sulit, berat dan terjal. Padahal kita tahu, koran-koran dan majalah semua berbahasa Arab fusha (baku) dan dibaca oleh seluruh masyarakat. Mereka tidak kesulitan membacanya. Belum lagi radio dan televesi. Aljzairah seindiri menyuguhkan selutuh berita dan acara-acarannya dengan bahasa Arab. Semua dipahami oleh masyarakat. Jadi, tuduhan bahwa bahasa Arab itu bahasa yang rumit, sulit dan tidak bisa dipahami adalah tuduhan yang tidak benar,
PA: Bagaimana mengembalikan kepercayaan kita terhadap bahasa Arab?
YQ: Semua pihak harus bekerjasama, dimulai dari institusi keluarga, sekolah, lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran, universitas, pusat-pusat studi, kementrian penerangan, dan lembaga penyiaran, karena saya sering temukan banyak acara-acara yang menggunakan bahasa ‘amiyah (pasaran). Belum cukupkah bahasa ‘amiyah itu digunakan di film, sinetron, sandiwara, lawakan dan lain-lain. Menggunakan bahasa pasaran berarti mempersempit ruang bahasa Arab. Semua harus mengemban tanggunjawab itu. Tapi terkadang, kita membngun, malah yang lain menghancurkan. Seperti perkataan syair: "Kapan bangunan itu akan berdiri # jika kamu membangun sedangkan yang lain menghancurkan. Ya karena menghancurkan itu lebih mudah daripada membangun. Saat ini, menghancurkan cukup dengan bom, bukan lagi dengan kampak. Oleh karena itu, menghancurkan itu mudah tapi berbahaya. Kita harus mengajari umat bagaimana menjaga bahasanya agar dapat menjaga identitas dan keunikannya.
PA: Barakallahu fikk..Sayang sekali waktunya sangat sempit, padahal banyak sekali yang belum dibicarakan. Terimakasih untuk anda dan pemirsa sekalian. Kita berjumpa kembali minggu depan insyaallah.
Langganan:
Postingan (Atom)