Minggu, Februari 16, 2014

Resensi Buku Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-undangan

Sesuai dengan rumusan khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI mempunyai lima fungsi dan peran utama yaitu: pertama, sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya); kedua, sebagai pemberi fatwa (mufti); ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri'ayah wa khadim al Ummah); keempat, sebagai gerakan Islah wa al Tajdid; dan kelima, sebagai penegak Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di Indonesia, selama lebih dari 35 tahun dari berdirinya, MUI telah menerbitkan berbagai macam fatwa dalam berbagai dimensi, mulai dari hukum, sosial, politik, budaya, etika, dan bahkan juga ekonomi. Dengan momentum Milad yang ke-36 ini, MUI berupaya melakukan evaluasi (muhasabah) atas perjalanan MUI selama ini dengan mengundang para ulama, cendekiawan, dan peneliti yang intensif terlibat dalam kajian MUI dalam rangka mengkaji dan melakukan diskusi akademik terkait dengan peran dan khidmah MUI. Adapun buku ini adalah merupakan kompilasi makalah terpilih dari call for papers dalam acara Islamic Conference on MUI Studies,pada kegiatan Milad MUI ke-36. Secara sistematik buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama buku ini menyoroti fatwa MUI dari dimensi legalitas hukum dan undang-undang, bagaimana fatwa yang merupakan instrumen hukum MUI yang sifatnya tidak mengikat kemudian dewasa ini memiliki kedudukan yang semakin kuat sebagai bahan landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada bagian ini juga dipaparkan pula perjalanan fatwa MUI dari tahun ke tahun, beserta faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi kemunculan fatwa tersebut. Bagian kedua,buku ini menyoroti MUI sebagai lembaga fatwa di Indonesia. Dimulai dengan ulasan sejarah dan perkembangan lembaga fatwa di Indonesia serta peranan MUI dalam perspektif sosial-politik pada rentang tahun 1975–1990, masa ketika orde baru sedang giat-giatnya mencari bentuk yang tepat bagi pembangunan Indonesia setelah terbangun dari keterpurukan Orde Lama. Bagian ketiga buku ini menyoroti fatwa MUI secara spesifik dalam ekonomi syariah serta bagaimana dinamika fatwa dan otoritas fatwa terhadap ekonomi syariah dalam sistem hukum Indonesia berikut analisa di dalamnya. Bagian keempat, dalam bab terakhir buku ini menyoroti tentang politik dan sosial keagamaan, bagaimana fatwa MUI terkait dengan isu-isu aktual kontemporer seperti halnya tentang Golongan Putih (Golput), telaah kritis metodologi Istinbath MUI, fatwa hukum rokok, fatwa tentang wakaf uang, arah kiblat, fatwa pelarangan khitan perempuan, penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal, dst.. Adalah dirasa penting untuk mengetahui bagaimana aktualisasi dan kontekstualisasi fatwa MUI dalam isu-isu kontemporer, sehingga dari tulisan-tulisan pada bab terakhir ini kita bisa melihat sinergi posisi MUI dan keterlibatan MUI dengan fatwanya sebagai lembaga yang memiliki peran yang strategis dan penting dalam perubahan sosial, yaitu sebagai pelaku perubahan sosial (agent of change).